Penagihan Bank Lampung Gadingrejo Dinilai Menekan, Keluarga Lansia Nasabah Ikut Terbebani

Penagihan Bank Lampung Gadingrejo Dinilai Menekan, Keluarga Lansia Nasabah Ikut Terbebani

Penayasa
Jumat, 28 November 2025

Penayasa.id, Pringsewu – Penayasa.id | Praktik penagihan yang dilakukan petugas Bank Lampung Cabang Gadingrejo menjadi sorotan setelah seorang nasabah berinisial SH mengaku menerima tekanan berlebih dalam proses penagihan angsuran terakhir miliknya. Penagihan tersebut bahkan disebut berdampak pada orang tuanya yang sudah lanjut usia, meski mereka tidak terlibat dalam perjanjian kredit.

SH menjelaskan, tunggakan yang ia hadapi adalah sisa angsuran terakhir sebesar Rp1.550.000 pada November 2025. Pada Jumat (28/11/2025) ia sudah membayar Rp500.000 pada sekitar pukul 11.00 WIB dan kembali membayar Rp500.000 pada sore hari, sehingga tersisa Rp550.000 yang sedang ia upayakan untuk dilunasi.

Namun menurut SH, petugas Bank Lampung tetap datang hingga tiga kali dalam sehari ke rumah orang tuanya bahkan sampai malam untuk menagih kekurangan tersebut.

“Orang tua saya sudah sepuh. Mereka jadi stres dan malu kepada tetangga karena petugas terus datang. Padahal ini angsuran terakhir dan saya sama sekali tidak mangkir,” ujar SH.

Ibunda SH (70) turut menyampaikan keluhan.
“Saya sampai harus meminjam ke tetangga untuk menutup kekurangan setoran hari ini karena petugas datang berkali-kali, bahkan malam,” ungkapnya.

Penagihan kepada pihak ketiga yang tidak mengikat perjanjian kredit dapat bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya aturan mengenai:

Pasal 4 huruf a: hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Pasal 17 ayat (1) huruf c: pelaku usaha dilarang melakukan penagihan dengan cara yang mengganggu atau menekan.

Pasal 18 ayat (1) huruf e: pelaku usaha dilarang melakukan perbuatan yang merendahkan martabat konsumen.


Metode penagihan yang dianggap menekan dan berpotensi menyerang martabat nasabah atau keluarganya dapat dipandang tidak sejalan dengan prinsip perlakuan adil, manusiawi, dan tidak mempermalukan.

Aturan Penagihan Menurut POJK 6/2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketentuan penagihan sebagai berikut:

H+1 s.d. H+7: hanya boleh pengingat via SMS, telepon, atau surat. Tidak boleh ada kunjungan fisik.

H+8 s.d. H+30: kunjungan fisik boleh dilakukan hanya kepada debitur, dengan cara sopan, tidak menekan, tidak mempermalukan, dan tidak berulang-ulang.

H+31 ke atas: intensitas penagihan boleh naik, tetapi tetap wajib mengikuti kode etik.


Petugas juga wajib membawa identitas resmi dan dilarang melakukan kunjungan berkali-kali dalam satu hari.

Berdasarkan keterangan SH, kunjungan ke rumah orang tuanya berulang kali dalam sehari dan kepada pihak yang tidak terlibat kredit diduga tidak sejalan dengan ketentuan tersebut.

SH juga mempersoalkan proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ia ambil pada tahun 2022 di Bank Lampung Gadingrejo. Saat itu, ia diminta menyerahkan sertifikat rumah sebagai agunan, padahal plafon pinjamannya berada di bawah Rp100 juta.

Ia menilai hal ini bertentangan dengan regulasi KUR, di mana:

Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2022:
Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil di bawah Rp100 juta, bank dilarang mensyaratkan agunan tambahan, karena jaminannya adalah jaminan pemerintah (IJP).


“Setahu saya kalau KUR di bawah 100 juta tidak pakai agunan tambahan seperti sertifikat rumah. Tapi saya tetap diminta mengajukannya,” kata SH.

Melihat dugaan ketidaksesuaian prosedur penagihan dan penggunaan agunan tersebut, SH meminta Ombudsman RI turun melakukan pemeriksaan terhadap:

mekanisme penagihan Bank Lampung Cabang Gadingrejo, dan

kepatuhan bank terhadap aturan KUR, terutama terkait larangan agunan tambahan.


SH juga mendesak Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengevaluasi seluruh penyaluran KUR Bank Lampung, agar praktik serupa tidak membebani masyarakat kecil.

“Saya kecewa dengan cara penagihan yang dilakukan Bank Lampung. Kami ini nasabah yang kooperatif, bukan kabur. Saya minta Ombudsman dan Kemenkop UKM ikut memeriksa,” tegas SH.

Saat dikonfirmasi Penayasa.id pada Jumat malam (28/11/2025), pihak Bank Lampung Cabang Gadingrejo membalas melalui pesan WhatsApp:

“Wa’alaikumussalam. Izin Pak, nanti akan diklarifikasi oleh tim Humas Bank Lampung.”