Penayasa.id, Tanggamus — Sejumlah warga Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, mengungkapkan kekecewaan keras terhadap hasil pengerjaan beberapa proyek fisik tahun anggaran 2024 yang dibiayai dari Dana Desa (DD). Mereka menilai kualitas pekerjaan jalan yang dibiayai anggaran desa bermasalah dan diduga cepat rusak setelah selesai.
Berdasarkan dokumen penyaluran Dana Desa Wonoharjo 2024 yang diperoleh media, anggaran untuk proyek fisik utama antara lain:
Peningkatan Jalan Usaha Tani: Rp 90.559.000
Pengerasan Jalan Lingkungan/Permukiman: Rp 77.259.000
Pekerjaan jalan lainnya: Rp 52.765.000 dan Rp 52.004.000
Drainase/gorong-gorong/box culvert: Rp 51.918.200
Total nilai anggaran untuk sejumlah kegiatan fisik tersebut lebih dari Rp 320 juta.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kondisi jalan yang dikerjakan tidak memenuhi standar. “Kualitas jalannya kurang bagus, ada bagian yang cepat rusak,” ujar sumber itu kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi langsung di kantor desa, salah satu aparatur desa enggan memberi penjelasan dan menyarankan media untuk menghubungi kepala desa. Kepala Desa Wonoharjo, Dariyanto, ketika dihubungi lewat telepon memberikan pernyataan tegas: “Sudah saya SPJ-kan, sudah diperiksa Inspektorat. Kalau mau laporkan, laporkan saja. Kamu maunya gimana? Saya laporkan juga kamu.”
Pernyataan kepala desa tersebut memicu reaksi warga yang menuntut pemeriksaan independen terhadap kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran. Beberapa warga meminta Inspektorat dan aparat terkait untuk segera melakukan audit lapangan dan pemeriksaan kualitas material serta pelaksanaan pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi teknis.
Sebagai dasar permintaan keterbukaan informasi, media merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, setiap indikasi penyimpangan penggunaan dana publik mengundang perhatian ketentuan pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, sehingga warga berharap aparat penegak hukum bekerja cepat bila ditemukan bukti pelanggaran.
Media akan terus memantau dan meminta klarifikasi tertulis dari Pemerintah Pekon Wonoharjo dan instansi pengawas. Apabila diperlukan, media juga akan menyampaikan dokumen pendukung kepada lembaga pengawas agar pemeriksaan dapat segera dilakukan.
(Tim)
Komentar