Penayasa.id, Bandar Lampung — Stasiun televisi swasta Trans7 resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh LBH Ansor Lampung pada Selasa, 14 Oktober 2025. Laporan ini merupakan buntut dari penayangan sebuah konten yang dianggap hoaks serta menyebarkan kebencian terhadap kiai, pondok pesantren, dan santri.
Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, mengungkapkan bahwa video tersebut telah melukai perasaan umat Muslim di Indonesia. Menurutnya, narasi yang ditayangkan mengandung ajakan untuk membenci para kiai serta aktivitas di pondok pesantren.
“Atas tayangan itu, LBH Ansor Lampung akan membuat laporan atau pengaduan ke pihak kepolisian,” tegas Sarhani.
Selain melapor ke kepolisian, LBH Ansor juga mendorong Dewan Pers untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk jurnalistik yang disiarkan Trans7, apakah sesuai dengan kode etik atau tidak. Sarhani juga meminta agar oknum reporter yang menyiarkan dan menyampaikan narasi dalam video tersebut turut diperiksa.
Tak hanya itu, LBH Ansor juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengeluarkan pernyataan sikap serta melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran penyiaran tersebut.
“Meminta KPI untuk merespons terkait pemberitaan yang dianggap hoaks, dan segera melakukan investigasi serta memberikan sanksi terhadap Trans7 bila terbukti,” ujarnya.
LBH Ansor Lampung juga menegaskan agar pimpinan Trans7 menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Sebab, konten yang telah disiarkan dianggap menyinggung dan menyakiti umat Muslim, khususnya para alumni pondok pesantren. (Red)
Komentar