Penayasa.id, PESAWARAN — Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Pesawaran menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Gedong Tataan.
Hal itu disampaikan oleh Deni Lukman, Ketua LMPP MPC Pesawaran, usai timnya melakukan pemantauan dan kajian terhadap laporan realisasi penggunaan dana BOS di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil pengumpulan data awal, LMPP menemukan adanya beberapa kejanggalan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian dari instansi terkait.
“Kami sudah melayangkan surat resmi ke pihak Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendidikan Gedong Tataan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang konkret, kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Deni Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (8/10/2025).
LMPP merinci setidaknya empat poin indikasi yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun eksternal pemerintah:
1. Kejanggalan pada Anggaran Administrasi Sekolah
LMPP menilai terdapat ketidakwajaran proporsi anggaran administrasi di beberapa sekolah dasar yang tidak sebanding dengan jumlah peserta didik. Kondisi ini dinilai berpotensi menyalahi prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (2) dan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat (1) tentang Keuangan Negara.
2. Pembengkakan Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Dalam analisisnya, LMPP menemukan adanya laporan realisasi dana pemeliharaan yang membesar tanpa dukungan bukti fisik yang memadai, seperti dokumentasi pekerjaan, invoice, atau berita acara kegiatan. Dugaan ini dianggap bertentangan dengan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (3) serta prinsip pengawasan internal sebagaimana diatur dalam PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
3. Ketidaksesuaian Data Jumlah Siswa
LMPP juga menemukan adanya anomali antara data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) semester ganjil dan genap. Berdasarkan ekspor data Dapodikdasmen, terdapat perbedaan signifikan jumlah siswa di beberapa sekolah tanpa penjelasan yang jelas. Hal ini, menurut LMPP, dapat berpotensi menimbulkan kelebihan salur (overpayment) dana BOS dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
4. Dugaan Ketidakwajaran Harga dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Temuan lainnya adalah perbedaan harga antara laporan realisasi pengadaan dan harga pasar. Selisih nilai yang cukup mencolok ini dinilai patut didalami karena berpotensi mengarah pada praktik mark-up atau fiktifisasi pengadaan.
Deni Lukman menegaskan bahwa langkah LMPP bukan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pendidikan agar segera melakukan audit investigatif. Pengelolaan dana pendidikan harus bersih dan transparan. Ini demi menjaga kepercayaan publik serta masa depan generasi muda,” ujarnya.
LMPP memberikan waktu 14 hari kerja sejak surat resmi dikirimkan untuk memperoleh tanggapan dari pihak terkait. Jika tidak ada respons yang jelas, lembaga tersebut menyatakan siap menempuh langkah hukum dan aksi konstitusional sesuai prosedur.(Zulhaimi)
Komentar