Dugaan Pungli Seragam dan Sampul Rapor Menguat di SMPN 11 Pesawaran, Wali Murid Protes Keras dan Desak Kepala Sekolah Diganti

Dugaan Pungli Seragam dan Sampul Rapor Menguat di SMPN 11 Pesawaran, Wali Murid Protes Keras dan Desak Kepala Sekolah Diganti

Penayasa
Kamis, 27 November 2025

Penayasa.id, Pesawaran — Wali murid SMP Negeri 11 Pesawaran di Desa Sriwedari, Kecamatan Tegineneng, menyampaikan protes keras atas dugaan pungutan biaya seragam dan pembelian sampul rapor yang dinilai tidak wajar, tidak transparan, dan berpotensi melanggar ketentuan sekolah negeri gratis.

Para wali murid mengungkapkan bahwa siswa diminta membayar Rp950.000 untuk paket seragam sekolah meliputi Batik, Putih-Biru, Pramuka, dan kaos. Namun, mereka menilai kualitas bahan seragam sangat tidak layak, jauh di bawah standar pakaian sekolah pada umumnya.

wali murid menyampaikan pada awak media:

“Hampir satu juta, tapi bahan seragam kualitasnya sangat rendah. Ini tidak sebanding.”



Wali murid juga menyatakan bahwa pembelian dilakukan melalui jalur sekolah tanpa memberikan pilihan untuk membeli secara mandiri.

Selain persoalan seragam, wali murid membeberkan adanya pungutan lain berupa Rp95.000 untuk sampul rapor.
Menurut mereka, pungutan ini tidak pernah dimusyawarahkan dan tidak dijelaskan dasar hukumnya.

Salah satu wali murid menyebut:

“Tidak ada pemberitahuan resmi. Tiba-tiba wajib bayar sampul rapor.”

Beberapa wali murid mengaku menerima keluhan dari siswa mengenai kondisi sekolah dan kepemimpinan.
Mereka menyebut bahwa murid sudah tidak nyaman dan mendesak agar kepala sekolah diganti.

Wali murid menegaskan:

“Selama menjabat tidak ada perubahan. Murid sendiri meminta kepala sekolah diganti.”



Desakan ini muncul akibat akumulasi ketidakpuasan terhadap manajemen sekolah.

Dalam aturan pendidikan nasional, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib. Regulasi yang relevan antara lain:

Permendikbud 50/2022 — Sekolah tidak boleh menjadi penjual seragam atau mewajibkan pembelian dari satu sumber.

Permendikbud 75/2016 — Tidak boleh ada pungutan wajib melalui komite.

PP 17/2010 — Pendidikan dasar diselenggarakan tanpa pembebanan biaya wajib kepada siswa.

Program pendidikan gratis yang juga berjalan di Provinsi Lampung.


Aturan menyebutkan:
✔ Seragam tidak boleh diwajibkan dibeli dari sekolah.
✔ Pungutan harus bersifat sukarela.
✔ Setiap pungutan wajib harus memiliki dasar hukum dan persetujuan resmi, bukan instruksi sepihak.

Dugaan pungutan tanpa dasar hukum dapat mengarah pada potensi pelanggaran:

1. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. 20/2001)

Pasal 12 huruf e: tindakan memaksa seseorang memberikan sesuatu yang bukan kewajiban.

Pasal 11: menerima atau meminta pembayaran yang bukan haknya.


2. UU KIP (UU No. 14/2008)

Sekolah wajib membuka informasi terkait:

Dasar pungutan

Rincian biaya

Mekanisme keputusan

Kerja sama vendor dalam pengadaan seragam


Ketiadaan informasi yang jelas berpotensi melanggar hak publik untuk mengetahui penggunaan dana pendidikan serta kebijakan sekolah, hingga berita ini di terbitkan kepala sekolah SMP N 11 Pesawaran belum memberikan keterangan.(Tim)