Diduga ada penyalahgunaan Dana Desa di Desa Paguyuban tahun anggaran 2023-2024, LMPP angkat bicara

Diduga ada penyalahgunaan Dana Desa di Desa Paguyuban tahun anggaran 2023-2024, LMPP angkat bicara

Penayasa
Rabu, 08 Oktober 2025

Penayasa.id, Pesawaran – Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Pesawaran telah mengumpulkan bukti-bukti berupa poto fisik yang mengindikasikan tindak pidana korupsi dalam realisasi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Paguyuban, Kecamatan Way Lima, selama dua tahun Total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 1,7 miliar, sementara pembangunan fisik di desa tersebut nyaris tidak terlihat.

Ketua LMPP Pesawaran, Deni Lukman, dengan tegas menyebut hasil investigasi timnya "sangat di luar nalar". Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa kesenjangan mencolok antara data anggaran dan realisasi di lapangan.

Berdasarkan data anggaran yang dihimpun LMPP, Desa Paguyuban menerima pagu Dana Desa sebesar Rp 966.726.000 pada 2023 dan Rp 764.831.000 pada 2024. Namun dari pernyataan masyarakat, menyatakan hampir tidak ada pembangunan fisik yang sesuai dengan nilai tersebut .

Tahun Anggaran Pos/Pekerjaan yang Dianggarkan Nilai Anggaran Fakta/Realisasi di Lapangan
2023 Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa Rp 123.620.000 Hanya satu ruas rabat beton di Dusun Pengayunan .
2023 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman Rp 80.000.000 Tidak jelas wujud pemeliharaannya menurut warga .
2023 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa Rp 36.000.000 Tidak ada pembangunan baru, hanya rehab ringan zaman Kades lama .
2023 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran Rp 58.974.500 Tidak ada penambahan barang baru yang kasat mata .
2024 Penguatan Ketahanan Pangan Rp 87.000.000 Menurut Sekdes, realisasinya beras & ayam untuk 300 KPM, namun dipertanyakan warga .

Kelemahan sistem pengawasan turut menjadikan jalan kemulusan terjadinya dugaan penyimpangan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, ternyata tidak memegang dokumen APBDes dan mengaku hanya "melirik sekilas" tanpa mempelajari item-item yang tercantum dalam APBDes sebelum menandatanganinya .

Di sisi lain, Dedi selaku Pendamping Desa setempat, justru terkesan mengalihkan tanggung jawab. Saat dikonfirmasi mengenai kejanggalan ini, Dedi menjawab, "Temui dulu kadesnya. Kalau kami ini hanya sebatas mendampingi SOP" . Pernyataan ini bertolak belakang dengan tugas ideal pendamping desa yang mencakup memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa .

Deni Lukman menegaskan bahwa LMPP tidak akan berhenti pada publikasi ini. "Semua bukti berdasarkan data dana desa sudah kami kumpulkan dan sedang kami susun guna untuk bukti pelaporan ke  aparat hukum," tegasnya.

Bukti-bukti yang telah disiapkan mencakup dokumen data dana desa, foto-foto realisasi di lapangan, hingga pengukuran fisik. Rencananya, dalam waktu dekat, seluruh berkas tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Langkah proaktif LMPP ini juga berangkat dari keprihatinan akan sejarah kelam korupsi dana desa di Kabupaten Pesawaran. Setidaknya sudah ada tiga mantan kepala desa di wilayah yang sama yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara mencapai miliran rupiah . 

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh kegiatan yang dibiayai uang negara wajib diumumkan secara terbuka . Jika ditemukan rekayasa laporan atau mark-up anggaran, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yang melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Masyarakat Desa Paguyuban berhak atas akuntabilitas fisik, kebermanfaatan program, dan transparansi dalam pengelolaan dana desa . LMPP mendukung penuh upaya penegak hukum untuk mengungkap ke benaran ini. "Kami berharap bila ditemukan kerugian negara agar bisa dilakukan penindakan secara hukum yang berlaku tanpa memandang bulu," pungkas Deni Lukman.

Dengan diserahkannya bukti-bukti ini, bola kini berada di pengadilan publik dan meja aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu tindak lanjut serius untuk memastikan dana Rp 1,7 miliar itu dipertanggungjawabkan, bukan sekadar menguap tanpa bekas. (Tim)