Penayasa.id, Pringsewu — Sejumlah warga di Kabupaten Pringsewu menyampaikan keluhan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Di tengah sorotan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu memberikan penjelasan lengkap mengenai mekanisme penentuan penerima bantuan, termasuk penyebab terjadinya ketidaktepatan data.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, Debi Hardian, S.Pi., M.Si, menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, seluruh program bansos wajib menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data resmi.
“DTSEN merupakan gabungan dari DTKS Kemensos, Regsosek BPS, dan data Kemiskinan Ekstrem Bappenas. Data ini dibagi menjadi desil 1 sampai 10, di mana desil rendah berarti lebih miskin, dan desil tinggi lebih sejahtera,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/11/2025).
Salah satu warga Pringsewu, Erna, mengaku heran karena beberapa warga yang dinilai mampu justru masih menerima bantuan, sementara warga yang kondisi ekonominya lebih sulit tidak tersentuh program apapun.
“Kami di bawah cuma bisa melihat. Ada rumah bagus masih dapat bantuan, sedangkan banyak yang belum punya rumah masih ngontrak tidak dapat apa-apa. Kami berharap pemerintah lebih tegas dan adil,” keluh Erna.
Ia berharap pemerintah pekon dan Dinas Sosial lebih aktif melakukan pengecekan kondisi warga di lapangan.
Penetapan Penerima Bantuan Sesuai Desil
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, penerima bantuan ditentukan melalui klasifikasi berikut:
Desil 1–4: PKH / Sembako / PBI
Desil 1–5: Sembako / PBI
Desil 5: PBI
Debi menjelaskan bahwa proses penentuan penerima bansos melalui empat tahapan:
Pendataan awal oleh pemerintah pekon atau kelurahan setiap bulan melalui aplikasi SIKS-NG.
Verifikasi administrasi oleh Dinas Sosial.
Penetapan kuota dan penerima oleh Kementerian Sosial.
Penyaluran melalui Himbara setelah data masuk sebagai KPM.
“Kuota tetap ada di Kemensos. Jika kuota penuh, penerima lama dipertahankan sampai ada slot baru,” ujarnya.
Kenapa Warga Mampu Masih Bisa Mendapat Bantuan?
Menjawab keluhan tersebut, Debi menyebut beberapa penyebab utama munculnya ketidaktepatan sasaran:
Data Warga belum di perbarui
Perubahan kondisi ekonomi berlangsung cepat
Kesalahan verifikasi lapangan
Kuota bantuan masih terbatas
Data ganda atau NIK bermasalah
Menindak lanjuti masalah tersebut, Dinas Sosial menyiapkan sejumlah langkah perbaikan:
Pendataan ulang bersama pekon
Verifikasi faktual diperkuat oleh TKSK, pendamping PKH, dan PSM
Sosialisasi pemutakhiran DTSEN
Pemanfaatan data lintas OPD
Sistem aduan masyarakat
Pembaruan desil melalui SIKS-NG secara berkala
Menanggapi Usulan “Label Miskin”
Menjawab desakan sebagian warga agar penerima bantuan diberi label miskin, Debu mengatakan pendapat masyarakat beragam dan memiliki konsekuensi sosial.
“Ada yang setuju, ada yang menolak, dan ada yang mengusulkan agar bentuk label tidak memalukan warga, misalnya cukup berupa kode internal atau digital,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial tetap mengikuti regulasi dan menunggu arahan kepala daerah jika ada terobosan baru dalam peningkatan ketepatan sasaran bansos.
Komentar