JATAM Kaltim Desak KPK Bongkar Mafia IUP Batu Bara

JATAM Kaltim Desak KPK Bongkar Mafia IUP Batu Bara

Penayasa
Sabtu, 16 Mei 2026

 



Samarinda, Penayasa.id — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan jaringan mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Desakan itu muncul setelah putusan kasus korupsi dan gratifikasi terkait perpanjangan IUP yang menjerat Dayang Donna Walfiares Tania.


Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menilai kasus tersebut belum sepenuhnya mengungkap aktor utama yang terlibat dalam praktik perizinan tambang bermasalah di daerah.


“Kasus ini belum sepenuhnya membongkar aktor-aktor utama dan jaringan politik ekonomi yang menikmati keuntungan dari penerbitan maupun perpanjangan IUP bermasalah,” kata Mustari dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).


Menurutnya, proses hukum yang berjalan sejauh ini baru menyentuh sebagian kecil dari persoalan tata kelola tambang di Kaltim. Ia menyebut masih banyak pihak yang diduga memiliki keterlibatan, baik dari unsur birokrasi, pengusaha, hingga pihak yang memiliki pengaruh politik.


JATAM Kaltim menilai praktik korupsi dalam sektor pertambangan tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat. Karena itu, KPK diminta tidak berhenti pada putusan pengadilan terhadap satu orang tersangka saja.


Mustari mengatakan, penerbitan maupun perpanjangan IUP selama ini kerap menjadi celah terjadinya transaksi ilegal. Ia menduga ada pola kerja terstruktur yang melibatkan banyak pihak untuk memuluskan izin usaha tambang, termasuk tambang yang bermasalah secara administrasi maupun hukum.


“Harus ada keberanian untuk mengungkap siapa saja pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan dari bisnis perizinan ini,” ujarnya.


Selain meminta pendalaman kasus, JATAM Kaltim juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang di Kaltim. Organisasi tersebut menilai banyak IUP yang diterbitkan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan warga, hingga kepatuhan terhadap aturan tata ruang.


Kaltim sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan batu bara terbesar di Indonesia. Tingginya jumlah izin tambang disebut membuka ruang besar terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan.


JATAM Kaltim berharap KPK dapat menelusuri aliran dana serta hubungan antara pejabat, perusahaan, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi maupun suap terkait IUP.


Selain itu, lembaga antirasuah juga diminta memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut. Sebab, menurut JATAM, praktik korupsi di sektor sumber daya alam umumnya melibatkan kepentingan bisnis yang luas dan terorganisir.


“Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya pelaku di lapangan atau pejabat tertentu saja,” tegas Mustari.


JATAM Kaltim menilai pengusutan menyeluruh penting dilakukan agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang. Mereka juga meminta pemerintah memperbaiki sistem pengawasan dan transparansi dalam penerbitan izin pertambangan.


Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait dorongan JATAM Kaltim untuk memperluas pengusutan perkara tersebut. Namun, publik diharapkan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat.


Penulis: Himawan