PRINGSEWU – Viral di media sosial, karcis parkir kendaraan roda empat milik Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu menuai sorotan publik. Dalam video yang diunggah akun Instagram @pringsewupedia�, terlihat nominal tarif parkir pada karcis diduga telah diubah atau dicoret.
Tak hanya soal nominal, perhatian warganet juga tertuju pada tulisan yang tercantum di bagian bawah karcis, yakni “Atas segala kerusakan, kehilangan kendaraan dan atau barang adalah tanggung jawab pemilik kendaraan.”
Kalimat tersebut memicu kritik dari masyarakat. Salah satu komentar datang dari akun Instagram @yusrinaa26� yang menulis, “mau bayaran tp lepas tanggung jawab”, lalu akun @arkana_phalastra yang menulis " Kenapa selalu ada tulisan kendaraan dan kerusakan bukan tanggung jawab kang parkir".
Sorotan publik makin tajam karena parkir merupakan layanan berbayar yang semestinya memberi rasa aman kepada pengguna jasa. Namun dalam karcis justru tercantum kalimat yang dinilai melepaskan tanggung jawab pengelola parkir.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, Adin Edy mengaku pihaknya akan segera turun melakukan pengecekan.
“Ass, untuk permasalahan di atas akan segera kita cek ke lapangan. Tapi melihat coretan di karcis tersebut jelas itu oknum yang menyalahi aturan yang ada. Insyaallah segera kita selesaikan. Terimakasih mas info nya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Jumat (15/5/2026).
Saat ditanya lebih lanjut terkait tulisan pada karcis yang menyebut kerusakan maupun kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, ia menjawab singkat, “Segera kita cek, nanti kita beri informasi kembali,” katanya.
Kemudian terkait penggunaan karcis parkir dan sejak kapan karcis tersebut digunakan, Adin menjelaskan bahwa khusus parkir tepi jalan umum yang dikelola UPT Perparkiran Dishub Pringsewu menggunakan karcis resmi yang diterbitkan Dinas Perhubungan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau terkait penggunaan karcis parkir khususnya yang dilakukan oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan, khususnya parkir tepi jalan umum menggunakan karcis parkir yang dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Perhubungan sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh wilayah Pringsewu,” jelasnya.
Namun hingga kini, Media ini masih menggali informasi terkait dimana ditemukanya karcis tersebut dan pihak Dishub belum memberikan penjelasan rinci sejak kapan karcis dengan tulisan tersebut mulai digunakan maupun asal-usul tulisan yang kini menjadi sorotan warganet itu. (Rhn)
Komentar