Polda Kaltim Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Balikpapan, Residivis Jadi Otak Produksi

Polda Kaltim Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Balikpapan, Residivis Jadi Otak Produksi

Penayasa
Senin, 11 Mei 2026

 


Balikpapan, Penayasa.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu skala rumahan atau home industry di Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni seorang residivis berinisial OH dan seorang perempuan berinisial AS yang diduga berperan sebagai pengedar.


Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 Wita. Dari tangan AS, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 6,23 gram brutto dan 5,29 gram brutto yang diduga siap diedarkan di wilayah Balikpapan.


Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu, mengatakan penangkapan AS menjadi awal terbongkarnya jaringan produksi sabu tersebut. Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial OH.


“Tersangka AS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial OH,” ujar Kombes Pol Romylus saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).


Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap OH. Hasilnya, petugas menemukan bahwa tersangka memproduksi sendiri sabu tersebut di salah satu kamar rumahnya sebelum diedarkan melalui AS.


Menurut Romylus, OH bukanlah pelaku baru dalam kasus narkotika. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa. Namun setelah bebas, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.


“OH merupakan residivis kasus narkoba. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali menjalankan aktivitas produksi sabu,” ungkapnya.


Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu. Selain itu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahan baku pembuatan sabu diperoleh dari Malaysia.


“Bahan pembuat sabu diperoleh dari Malaysia. Ini menjadi indikasi bahwa jaringan yang mereka jalankan terhubung dengan jaringan internasional,” lanjut Romylus.


Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan produksi narkotika di kawasan Balikpapan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan kedua tersangka.


Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jalur distribusi narkotika tersebut.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.


Polda Kaltim menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, termasuk praktik produksi sabu rumahan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.


Penulis: Himawan