Gugatan UU IKN Ditolak MK

Gugatan UU IKN Ditolak MK

Penayasa
Rabu, 13 Mei 2026

 



Jakarta, Penayasa.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta.


Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/05/2026). Sidang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil pemohon terkait adanya kekosongan status ibu kota negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mahkamah menilai ketentuan dalam UU IKN maupun aturan turunannya masih memberikan kepastian mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara sebelum adanya keputusan resmi pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).


Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa penafsiran Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 harus dibaca bersama dengan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama. Menurut dia, kata “berlaku” dalam ketentuan tersebut berkaitan dengan kekuatan hukum pemindahan ibu kota yang baru efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).


“Waktu pemindahan ibu kota negara sepenuhnya tergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara oleh Presiden,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum majelis.


Ia menegaskan, selama Keppres mengenai pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, seluruh aktivitas pemerintahan pusat secara konstitusional masih berjalan di Jakarta.


Mahkamah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya telah menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara tidak terjadi secara otomatis setelah pengesahan UU IKN. Pemindahan tersebut baru sah secara hukum setelah adanya keputusan resmi dari Presiden.


Perkara ini diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Dalam permohonannya, ia menilai sejumlah pasal dalam UU IKN menimbulkan ketidakpastian hukum karena menempatkan Keppres sebagai syarat utama pemindahan ibu kota negara.


Pemohon berpendapat kondisi tersebut memunculkan disharmoni horizontal antara UU IKN dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, kedua aturan itu berpotensi menimbulkan tafsir berbeda mengenai status Jakarta setelah pengesahan regulasi terkait IKN.


Namun, Mahkamah tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. MK menilai mekanisme pemindahan ibu kota yang menunggu Keppres justru merupakan bentuk kepastian hukum karena memberikan penegasan mengenai kapan perpindahan resmi dilakukan.


Selain itu, MK menyebut pengaturan tersebut juga memberi ruang bagi pemerintah untuk memastikan kesiapan pembangunan, infrastruktur, serta administrasi pemerintahan sebelum pemindahan dilakukan secara penuh.


Putusan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai status Jakarta di tengah proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Selama belum ada keputusan resmi dari Presiden, Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.


Pemerintah sendiri hingga kini masih melanjutkan pembangunan kawasan IKN secara bertahap. Sejumlah infrastruktur dasar dan gedung pemerintahan telah dibangun, meski proses pemindahan aparatur sipil negara dan pusat pemerintahan belum dilakukan sepenuhnya.


Dengan adanya putusan MK tersebut, dasar hukum terkait status ibu kota negara dinilai semakin jelas. Mahkamah menegaskan tidak terdapat kekosongan hukum maupun pertentangan aturan sebagaimana yang didalilkan pemohon.


Sidang putusan berlangsung tertib dan dihadiri para pihak yang berperkara serta sejumlah pengunjung sidang. Setelah putusan dibacakan, perkara dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum final serta mengikat.


Putusan MK ini menjadi penegasan terbaru bahwa proses perpindahan ibu kota negara masih menunggu keputusan resmi Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke I K N.


Penulis: Himawan