IKN, Kaltim, Penayasa.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kalimantan Timur. Kawasan konservasi yang berada di sekitar wilayah IKN tersebut masih menjadi sasaran aktivitas pertambangan dan pengangkutan batu bara tanpa izin.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di wilayah IKN, Agung Dodit Mulyawan, mengatakan upaya penertiban telah dilakukan sejak 2023 melalui pembentukan satgas gabungan lintas kementerian dan lembaga.
“Sejak 2023 kami membentuk satgas lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengawasan serta penindakan aktivitas ilegal di kawasan IKN termasuk Tahura Bukit Suharto,” kata Dodit saat diwawancarai di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Mei 2026.
Menurut Dodit, keberadaan satgas tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga kawasan konservasi dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Tahura Bukit Suharto dinilai memiliki fungsi penting sebagai kawasan penyangga ekosistem di sekitar IKN sehingga perlu mendapat pengawasan ketat.
Satgas penanggulangan aktivitas ilegal itu melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, hingga Universitas Mulawarman.
Dodit menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir satgas telah menangani sejumlah kasus tambang ilegal di kawasan IKN dan sekitarnya. Penindakan dilakukan tidak hanya terhadap lokasi tambang, tetapi juga aktivitas pengangkutan batu bara ilegal yang ditemukan di lapangan.
“Setiap temuan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan dilakukan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, Otorita IKN juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi dilakukan secara rutin terkait aturan pemanfaatan kawasan hutan dan kawasan konservasi di sekitar IKN.
Dodit mengatakan pendekatan persuasif tetap dilakukan, terutama kepada masyarakat yang telah lebih dulu beraktivitas di kawasan tersebut sebelum pembangunan IKN dimulai. Menurutnya, dialog menjadi salah satu cara untuk mencegah munculnya aktivitas ilegal baru di wilayah konservasi.
Otorita IKN juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas tambang ilegal maupun pengangkutan batu bara tanpa izin.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjaga kawasan IKN dan lingkungan di sekitarnya agar tetap lestari serta bebas dari aktivitas ilegal yang merusak,” tutup Dodit.
Penulis: Himawan
Komentar