PAD Pringsewu Masih Rendah, Bupati Minta Aparatur Maksimalkan Pendataan Pajak

PAD Pringsewu Masih Rendah, Bupati Minta Aparatur Maksimalkan Pendataan Pajak

Penayasa
Selasa, 12 Mei 2026

 



PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya transfer anggaran dari pemerintah pusat. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memaksimalkan pendataan potensi pajak daerah hingga ke tingkat pekon.



Hal itu disampaikan Bupati Riyanto Pamungkas saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Penyampaian SPPT PBB-P2 Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 di Aula Kecamatan Pagelaran, Rabu (13/5/2026).



Dalam sambutannya, Riyanto mengungkapkan kondisi PAD Kabupaten Pringsewu saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan total APBD daerah.



“Pemerintah pusat sekarang mendorong seluruh daerah supaya bisa mandiri fiskal dan tidak terus bergantung pada transfer pusat. Sementara PAD Pringsewu masih relatif kecil dibanding APBD yang kita miliki,” ujar Riyanto.



Menurutnya, tantangan fiskal daerah pada tahun 2026 akan semakin berat lantaran adanya pengurangan transfer ke daerah mencapai sekitar Rp184 miliar, termasuk dana desa.



“Kalau tahun 2025 kita masih bisa melakukan efisiensi anggaran, tahun 2026 ini lebih berat karena memang ada pengurangan transfer ke daerah. Mau tidak mau kita harus mencari langkah agar pendapatan daerah bisa meningkat,” katanya.



Riyanto menegaskan, Pemkab Pringsewu tidak berencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun pemerintah akan memaksimalkan pendataan objek pajak yang selama ini belum terdata.



“Kita tidak ingin membebani masyarakat dengan menaikkan pajak. Tapi potensi yang belum terdata ini masih banyak. Di sinilah peran kepala pekon dan petugas lapangan menjadi ujung tombak,” tegasnya.



Ia juga meminta aparatur pekon ikut aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajiban pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor dan PBB.



Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Yanwir KH mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Apalagi saat ini terdapat objek pajak baru yang dikelola daerah, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB,” ujar Yanwir.



Ia menambahkan, Bapenda Pringsewu terus membangun sinergi dengan berbagai pihak guna mengoptimalkan pendapatan daerah demi mendukung pembangunan di Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bank Lampung, Camat Pagelaran, Samsat Pringsewu kepala pekon serta perangkat pekon se-Kecamatan Pagelaran. (Rhn)