Anggaran Jumbo Bagian Umum Setdakab Pringsewu Jadi Sorotan, Pengamat Minta APH Selidiki Dugaan Pemborosan

Anggaran Jumbo Bagian Umum Setdakab Pringsewu Jadi Sorotan, Pengamat Minta APH Selidiki Dugaan Pemborosan

Penayasa
Jumat, 12 Desember 2025

Pringsewu — penayasa.id
Alokasi anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu kembali menuai perhatian publik. Data belanja tahun berjalan menunjukkan sejumlah pos dengan nilai fantastis yang dinilai melampaui kewajaran, Jum’at (13/12/2025).

Total anggaran yang mencapai miliaran rupiah pada beberapa item belanja operasional tersebut memunculkan dugaan pemborosan hingga indikasi adanya permainan anggaran. Kondisi ini memantik reaksi keras dari kalangan pengamat kebijakan publik yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penelusuran.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Setdakab Pringsewu, Rustadi Wijaya, melalui nomor WhatsApp 08230661xxxx belum membuahkan hasil. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan tidak memberikan respons meskipun ponsel terpantau aktif.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya delapan pos belanja yang dinilai memiliki potensi ketidakwajaran, di antaranya:

1. Belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp 899.590.000


2. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas perorangan Rp 1.545.270.000


3. Belanja pengecatan Gedung Kantor Bupati Rp 150.870.000


4. Belanja jasa tenaga kebersihan Rp 288.000.000


5. Belanja modal komputer unit lainnya Rp 115.000.000


6. Belanja modal personal computer Rp 156.040.000


7. Belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada pos berbeda Rp 592.520.000


8. Belanja pemeliharaan alat kantor Rp 227.460.000



Jika ditotal, keseluruhan anggaran dari pos-pos tersebut mencapai lebih dari Rp 3,9 miliar, angka yang dinilai sangat besar untuk kategori belanja operasional rutin.

Pengamat kebijakan publik menilai pola penganggaran tersebut patut dicermati secara serius, khususnya pada belanja jamuan tamu yang muncul dalam dua pos berbeda dengan nilai ratusan juta rupiah.

“Anggaran jamuan tamu yang muncul dua kali, ditambah pemeliharaan kendaraan dinas yang menembus lebih dari Rp 1,5 miliar, jelas tidak lazim. Ini membuka ruang dugaan mark-up maupun permainan anggaran. APH seharusnya segera masuk sebelum berujung pada praktik korupsi,” ungkapnya.

Sorotan juga diarahkan pada besarnya anggaran pemeliharaan kendaraan dinas yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pemeliharaan rutin kendaraan operasional.

“Dalam banyak kasus, modus yang kerap muncul adalah penggelembungan harga, kegiatan fiktif, atau pemecahan anggaran untuk menghindari pengawasan. Pola seperti ini wajib diawasi secara ketat,” lanjutnya.

Apabila dugaan penyimpangan anggaran tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Pengamat menegaskan, posisi Bagian Umum yang strategis di lingkungan pemerintah daerah membuat setiap indikasi penyimpangan anggaran harus segera diperjelas demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

“Langkah paling tepat adalah dilakukan penyelidikan awal oleh APH. Transparansi anggaran merupakan kewajiban mutlak dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Tindakan cepat diperlukan untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar,” tegasnya.

Dugaan pemborosan dan ketidakwajaran anggaran di Bagian Umum Setdakab Pringsewu kini menjadi isu serius yang menyita perhatian publik.

Tim Media Penayasa masih terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan memastikan pemberitaan tetap sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Tim