Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gunung Sari Tahun 2024, LMPP Layangkan Surat Klarifikasi ke Kepala Desa

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gunung Sari Tahun 2024, LMPP Layangkan Surat Klarifikasi ke Kepala Desa

Penayasa
Rabu, 05 November 2025

Pesawaran — penayasa.id
Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan ketidakwajaran dalam alokasi dan penggunaan anggaran muncul ke permukaan, mulai dari kegiatan sosial-keagamaan hingga belanja barang dan insentif perangkat desa.

Informasi ini terungkap setelah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Marcab Pesawaran secara resmi mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Desa Gunung Sari. Surat tersebut bernomor 0136/MARCAB/ORMAS-LMPP/PESAWARAN/X/2025, tertanggal Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, LMPP mengungkapkan adanya beberapa titik kritis dalam pengelolaan Dana Desa yang dinilai berpotensi terjadi penyimpangan.
Beberapa kegiatan yang disorot antara lain:

Kegiatan Sosial Keagamaan (PHBI dan HBI) dengan total anggaran Rp75 juta dinilai tidak efisien dan melebihi batas kewajaran dalam distribusi sasaran kegiatan.

Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes dan Musrenbangdes) tercatat memiliki nilai identik masing-masing Rp3,2 juta, yang mengindikasikan kemungkinan adanya pengulangan anggaran atau ketidakwajaran dokumen pertanggungjawaban.

Pengadaan kursi plastik sebanyak 50 unit seharga Rp5 juta (Rp100.000 per unit) tercatat di bawah pos “Penyediaan Komputer”, yang menimbulkan dugaan adanya kesalahan jenis belanja atau penyimpangan administrasi penganggaran.

Selain itu, LMPP juga menyoroti anggaran insentif untuk 276 Ketua RT yang mencapai Rp207 juta, diduga tidak tersalurkan penuh sebagaimana mestinya.
Ada pula belanja pakaian dinas harian sebesar Rp45,1 juta serta honor operator perangkat desa lebih dari Rp30 juta, yang dinilai perlu dikonfirmasi kembali kesesuaiannya dengan kebutuhan riil pemerintahan desa.

Dalam surat klarifikasi tersebut, LMPP mengingatkan pemerintah desa agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan dan pengayaan diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72, yang menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan desa secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Permendesa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pasal 3 dan 16, yang mewajibkan penggunaan Dana Desa secara transparan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui surat tersebut, LMPP meminta agar Kepala Desa Gunung Sari memberikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung realisasi anggaran Tahun 2024, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

“Kami hanya meminta klarifikasi resmi agar publik mendapat kepastian. Dana Desa adalah uang rakyat, maka penggunaannya harus terbuka dan akuntabel,” demikian bunyi pernyataan resmi LMPP dalam surat tersebut.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak desa, LMPP menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif dengan menyampaikan laporan kepada Inspektorat, Kejaksaan, serta aparat pengawasan internal pemerintah.

Kasus di Desa Gunung Sari ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi pengelolaan Dana Desa. Pengawasan publik melalui lembaga masyarakat seperti LMPP merupakan bagian dari upaya menegakkan prinsip pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.