Larangan Buang Limbah Sedot WC di TPA Bumiayu Dipersoalkan, Belum Ada Perbup Tapi Sudah Berlaku, KUPT PU Pringsewu Pilih Bungkam

Larangan Buang Limbah Sedot WC di TPA Bumiayu Dipersoalkan, Belum Ada Perbup Tapi Sudah Berlaku, KUPT PU Pringsewu Pilih Bungkam

Penayasa
Jumat, 12 Desember 2025

Pringsewu — penayasa.id

Kebijakan pelarangan pembuangan limbah tinja dari mobil sedot WC swasta di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bumiayu, Kabupaten Pringsewu, memicu polemik serius. Pasalnya, larangan tersebut diduga sudah diterapkan di lapangan, meski hingga kini belum memiliki dasar hukum resmi berupa Peraturan Bupati (Perbup). (13/12/2025)

Ironisnya, larangan itu hanya diberlakukan terhadap armada sedot WC milik swasta. Sementara mobil sedot WC milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) justru tetap leluasa membuang limbah di lokasi yang sama.

Kondisi ini dinilai janggal, diskriminatif, dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang jauh lebih berbahaya.

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa larangan tersebut memang disampaikan langsung oleh Kepala UPT (KUPT) di lingkungan Dinas PU.

“Kalau swasta nggak boleh buang di TPA. Katanya Perbup belum jadi, tapi larangan sudah jalan. Yang menyampaikan langsung KUPT-nya,” ujar sumber tersebut.



Nama Firdaus disebut sebagai pejabat KUPT yang menyampaikan kebijakan itu. Namun saat dikonfirmasi oleh penayasa.id melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan memilih tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik: atas dasar apa kebijakan tersebut dijalankan?

Polemik bermula dari fakta bahwa TPA Bumiayu selama ini menjadi titik pembuangan limbah hasil sedot WC. Ketika akses tersebut ditutup sepihak bagi pihak swasta tanpa regulasi resmi, maka persoalan baru pun muncul.

Dampak langsung dari kebijakan ini antara lain:

Mobil sedot WC swasta kehilangan lokasi pembuangan resmi

Limbah tinja berpotensi dibuang secara ilegal dan sembarangan

Ancaman pencemaran tanah, sungai, dan lingkungan meningkat

Terjadi perlakuan tidak adil antara swasta dan armada milik pemerintah


Pengelolaan limbah tinja bukan persoalan sepele. Ini adalah urusan sanitasi dasar yang tidak bisa dihentikan begitu saja hanya karena kebijakan setengah matang.

Pertanyaan Kritis yang Tak Terjawab

Jika larangan ini terus dipaksakan tanpa solusi, publik berhak bertanya:

Ke mana limbah tinja masyarakat Pringsewu harus dibuang?

Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pencemaran lingkungan?

Bagaimana nasib para pelaku usaha sedot WC swasta yang menggantungkan hidup dari jasa tersebut?


Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan bahwa mobil sedot WC milik PU melakukan penyedotan limbah MBG, yang sejatinya merupakan kegiatan usaha swasta.

Hal ini memunculkan pertanyaan lanjutan yang lebih serius:

Dasar hukum apa yang membolehkan PU menyedot limbah MBG?

Limbah hasil penyedotan itu dibuang ke mana?

Berapa tarif yang dikenakan dan ke mana aliran biayanya?


Hingga kini, tak satu pun pertanyaan tersebut dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.

Pemberlakuan larangan tanpa payung hukum jelas berpotensi melabrak aturan yang lebih tinggi. Sejumlah regulasi secara tegas mengatur soal pengelolaan limbah, di antaranya:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
→ Negara wajib mencegah pencemaran lingkungan.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
→ Setiap kebijakan daerah wajib berbasis kewenangan dan regulasi sah.

PP No. 22 Tahun 2021
→ Pengelolaan limbah harus terencana, berizin, dan bertanggung jawab.


Ironisnya, larangan tanpa regulasi justru berpotensi mendorong praktik pembuangan limbah ilegal, yang bertentangan langsung dengan semangat perlindungan lingkungan.

Kebijakan ini dinilai tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga berbahaya secara lingkungan dan sosial. Jika swasta dilarang, maka solusi wajib disediakan. Jika Perbup belum terbit, maka kebijakan seharusnya belum diterapkan. Dan jika armada PU diperbolehkan, maka transparansi regulasi dan pengelolaan biaya menjadi keharusan mutlak.

Hingga berita ini diterbitkan, KUPT Dinas PU Pringsewu yang disebut menyampaikan larangan masih memilih bungkam.

penayasa.id akan terus menelusuri dan mengawal polemik ini hingga terang benderang.
(Tim)