Guru PNS Tak Terima MBG, Implementasi Program SPPG di Pasir Ukir Dipertanyakan

Guru PNS Tak Terima MBG, Implementasi Program SPPG di Pasir Ukir Dipertanyakan

Penayasa
Minggu, 15 Februari 2026

 



Pringsewu, penayasa.id — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menuai tanda tanya. Pasalnya, MBG di salah satu sekolah setempat dilaporkan hanya diterima guru honorer, sementara guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mendapatkan jatah.



Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Perluasan Penerima Makan Bergizi Gratis, mulai tahun 2026 guru dan seluruh tenaga pendidik di sekolah berhak menerima MBG. Ketentuan tersebut mencakup guru tetap PNS dan non-PNS, guru honorer, tenaga tata usaha, hingga petugas kebersihan dan satuan pengamanan (satpam).



Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelaksanaan program tersebut belum berjalan sesuai ketentuan. Di sekolah yang berada di wilayah layanan SPPG Pasir Ukir, hanya guru honorer yang tercatat sebagai penerima manfaat MBG.



Kepala sekolah setempat membenarkan kondisi tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa guru PNS memang tidak menerima MBG, dan pihak sekolah mengaku tidak mengetahui alasan maupun dasar kebijakan tersebut.



“Yang menerima hanya guru honorer. Kalau guru PNS tidak dapat. Soal alasannya, kami juga tidak tahu,” ujar kepala sekolah saat dimintai keterangan. Minggu, (15/2/2026).



Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Neni Kikiyani Kepala SPPG Pasir Ukir hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons. Tidak ada penjelasan resmi terkait mekanisme pendataan penerima MBG maupun alasan pengecualian guru PNS dari daftar penerima.



Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi pelaksanaan program nasional di tingkat daerah, khususnya dalam penerapan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sejumlah pihak berharap ada klarifikasi dan evaluasi agar program MBG benar-benar dilaksanakan secara adil dan sesuai regulasi.



Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut guna keberimbangan informasi. (Rhn)