PRINGSEWU, LAMPUNG — Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan seorang pemuda di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini telah masuk tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pringsewu.(10/08/2026)
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/249/VII/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 6 Juli 2026. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pelapor menerangkan adanya dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Wonodadi, Kabupaten Pringsewu.
Dalam perkara ini, LBH Ansor Pringsewu mendampingi korban untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang diperoleh redaksi, peristiwa bermula ketika pelapor bersama sekitar delapan orang temannya sedang berkumpul di rumah seorang rekannya di wilayah Wonodadi.
Dalam laporan tersebut disebutkan, kemudian datang tiga orang laki-laki bersama seorang perempuan dengan menggunakan sepeda motor.
Perempuan tersebut disebut menjemput seorang perempuan dari kelompok teman pelapor. Setelah itu, pelapor bersama sejumlah temannya mengejar hingga ke wilayah Tambahrejo, namun tidak berhasil.
Pelapor kemudian kembali ke rumah rekannya.
Tidak lama berselang, menurut uraian dalam laporan polisi, datang sekitar 15 orang laki-laki yang kemudian menghampiri pelapor.
Dalam dokumen laporan, disebutkan kelompok tersebut menanyakan keberadaan sepeda motor sambil menarik dan memukul pelapor.
Akibat kejadian tersebut, pelapor menerangkan mengalami rasa sakit pada bagian belakang kepala, punggung dan mata sebelah kiri.
Penting ditegaskan, seluruh uraian tersebut merupakan versi pelapor sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan polisi dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai siapa yang bersalah.
Polres Pringsewu Terbitkan SP2HP
Perkembangan perkara kemudian dituangkan Polres Pringsewu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/285/VII/RES.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 23 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Polres Pringsewu menyatakan bahwa laporan telah diterima dan perkara akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari, serta akan diberitahukan lebih lanjut apabila diperlukan perpanjangan waktu penyelidikan/penyidikan.
Surat itu juga mencantumkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/185/VII/RES.1.6/2026/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/185/VII/RES.1.6/2026/Reskrim, keduanya tertanggal 9 Juli 2026.
Dengan demikian, setidaknya berdasarkan dokumen yang diperoleh, perkara ini bukan sekadar pengaduan informal, melainkan telah tercatat sebagai laporan polisi dan telah ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, S.H., mengatakan pihaknya mendampingi korban dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pendampingan dilakukan untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap proses hukum dan mendapatkan perlindungan atas hak-haknya sebagai pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana.
“LBH Ansor Pringsewu mendampingi korban dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan ini. Kami menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Namun kami juga berharap prosesnya berjalan secara profesional, objektif, transparan dan memberikan kepastian hukum,” ujar Surohman, S.H.
Ia menegaskan, pendampingan hukum bukan berarti mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ataupun menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses penyelidikan. Siapa yang bertanggung jawab tentu harus dibuktikan melalui alat bukti dan mekanisme hukum. Yang kami dorong adalah jangan sampai korban merasa laporannya berhenti tanpa kejelasan. Kami berharap perkara ini segera memperoleh titik terang sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Keluarga Korban Berharap Keadilan
Keluarga korban juga berharap laporan tersebut mendapatkan penanganan secara serius dan profesional.
Pihak keluarga berharap proses penyelidikan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan, pihak-pihak yang terlibat serta fakta hukum yang sebenarnya.
Keluarga, kata pihak pendamping, menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum, namun berharap hak korban tidak diabaikan.
“Harapan keluarga sederhana, persoalan ini diproses sesuai hukum dan korban mendapatkan keadilan,” demikian harapan keluarga yang disampaikan dalam pendampingan LBH Ansor.
Perkara ini menarik perhatian karena dalam dokumen laporan disebutkan adanya kelompok yang jumlahnya cukup banyak dalam peristiwa tersebut.
Namun demikian, angka dan identitas orang-orang yang disebut dalam laporan tidak boleh langsung dimaknai sebagai penetapan tersangka atau pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, siapa yang terlibat, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan proses hukum.
Karena itu, publik perlu membedakan secara tegas antara dugaan, laporan korban, hasil penyelidikan dan fakta hukum yang telah terbukti.
Di sisi lain, transparansi perkembangan perkara menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa laporan masyarakat berjalan tanpa kepastian.
Dokumen SP2HP menunjukkan perkara telah ditindaklanjuti oleh Polres Pringsewu. Karena itu, tahapan berikutnya menjadi penting untuk mengungkap fakta secara utuh.
Mulai dari pemeriksaan saksi, klarifikasi para pihak, pengumpulan alat bukti, kemungkinan bukti medis apabila tersedia, hingga rekonstruksi rangkaian kejadian jika dianggap diperlukan oleh penyidik.
LBH Ansor Pringsewu menyatakan akan terus mendampingi korban sesuai koridor hukum.
Surohman menambahkan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus.
“Kami tidak meminta hukum ditegakkan secara sepihak. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Kalau memang ada tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan bukti. Kalau ada fakta lain, juga harus diperiksa secara objektif. Intinya, korban berhak mendapatkan kepastian dan keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan pihak tertentu sebagai pelaku atau tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan dokumen yang tersedia kepada redaksi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap informasi baru yang terverifikasi akan menjadi bagian dari perkembangan pemberitaan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/249/VII/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG dan SP2HP Nomor SP2HP/285/VII/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 23 Juli 2026. Istilah dugaan, menurut laporan, dan berdasarkan dokumen digunakan untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan akurasi jurnalistik.(Nazir)
#Pringsewu #PringsewuTerkini #Lampung #PolresPringsewu #DugaanPengeroyokan #PengeroyokanPringsewu #LBHAnsor #Keadilan #KepastianHukum #PenegakanHukum #BeritaPringsewu #InfoPringsewu #LampungTerkini #Investigasi #BeritaTerkini
Komentar