Pringsewu, penayasa.id – Keluarga almarhumah Aisyah Aqila Fazila Yusyah (Zie), siswi SD Negeri 1 Margakaya, Kecamatan Pringsewu, mengambil langkah hukum dengan menunjuk kuasa hukum untuk mengawal kembali perkara dugaan kelalaian dalam kegiatan Pramuka yang berujung pada meninggalnya sang anak.
Kuasa hukum tersebut diberikan kepada Kantor Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H., C.P.M. dan Rekan yang berkedudukan di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Penyerahan kuasa dilakukan oleh keluarga korban melalui ibundanya, Yuniarti alias Nia, pada Jumat (7/8/2026).
Nia mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pihak keluarga merasa sejumlah komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh pihak terkait tidak kunjung terealisasi.
Salah satu janji yang menjadi perhatian keluarga adalah rencana pemindahtugasan kepala sekolah dan guru yang dinilai bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Namun, menurut Nia, hingga sekitar delapan bulan setelah kejadian, rencana tersebut belum terlaksana.
Keluarga sebelumnya memang sempat menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian pada 12 Januari 2026. Kendati demikian, Nia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak pernah diikuti dengan pencabutan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan kepada Polres Pringsewu.
Atas dasar itu, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya meminta Kapolres Pringsewu yang baru bersama Kanit PPA kembali membuka dan melanjutkan penanganan perkara tersebut.
“Poin penyelesaian kekeluargaan dalam surat tersebut tidak bisa dimaknai sebagai penghentian proses pidana. Kami meminta Kapolres Pringsewu yang baru dan Kanit PPA untuk membuka dan melanjutkan kembali penanganan perkara ini secara objektif dan profesional,” tegas tim kuasa hukum keluarga korban, Jumat (7/8/2026).
Kuasa hukum juga menyoroti aspek hukum dari perkara tersebut. Mereka menyebut dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.
Dengan demikian, menurut tim hukum, adanya perdamaian antara keluarga korban dan pihak lainnya tidak secara otomatis menghilangkan dugaan tindak pidana.
“Secara hukum pidana, perdamaian antarpihak hanya menjadi pertimbangan hal yang meringankan, namun tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana maupun menghentikan proses hukum yang berjalan,” ujar tim kuasa hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Pringsewu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan keluarga untuk kembali membuka penanganan perkara tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan serta memberikan ruang hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar