BK DPRD Pringsewu Sebut Tak Etis, Anggota Tidur & Main HP Saat Paripurna

BK DPRD Pringsewu Sebut Tak Etis, Anggota Tidur & Main HP Saat Paripurna

Penayasa
Sabtu, 15 Agustus 2026

 






PRINGSEWU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pringsewu akhirnya angkat bicara terkait sorotan terhadap anggota DPRD yang terlihat diduga tertidur dan bermain telepon seluler saat rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Jumat (14/8/2026).


Ketua BK DPRD Pringsewu, Dedi Sutarno, menilai perilaku anggota DPRD saat mengikuti rapat paripurna harus menjadi perhatian karena paripurna merupakan salah satu agenda penting lembaga legislatif.


Menurut Dedi, apabila seorang anggota benar-benar tertidur saat rapat atau menggunakan telepon seluler untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan agenda rapat, hal tersebut dinilai tidak etis.


“Rapat paripurna itu merupakan agenda rapat yang istimewa. Tentu semua anggota DPRD paham bagaimana cara mengikuti rapat paripurna dan tentunya diikuti dengan baik,” kata Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (15/8/2026).


“Kalau memang benar-benar terbukti tertidur ataupun main HP yang tidak berkaitan dengan rapat, itu artinya di luar konteks rapat. Tentu ini tidak etis,” lanjutnya.




Meski demikian, Dedi menegaskan BK tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik hanya berdasarkan potongan video yang beredar.



Khusus video yang memperlihatkan anggota DPRD Agus Perkut diduga tertidur, Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.



“Video yang beredar yang dikirim itu tentu kita klarifikasi nanti sama Agus Perkut. Karena menurut informasi itu beliau tidak tidur,” ujar Dedi.


Ia bahkan menyarankan agar video tersebut dilihat secara utuh untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.


“Kalau memang ada, coba video panjangnya,” katanya.


Menurut Dedi, klarifikasi diperlukan agar BK tidak memberikan penilaian sepihak terhadap anggota DPRD yang bersangkutan.


“Tidak otomatis kita langsung men-justice. Kita nanti klarifikasi dulu kepada yang terkait, komunikasi, mencari data, ataupun kita tanya langsung ke sumbernya,” jelasnya.



Sementara itu, sorotan berbeda muncul terhadap anggota DPRD lainnya yang dalam dokumentasi terlihat menggunakan HP dan diduga sedang membuka atau menggulir konten TikTok ketika rapat paripurna berlangsung.



Dedi mengatakan penggunaan HP dalam rapat pada dasarnya tidak otomatis dilarang. Sebab, anggota DPRD bisa saja menggunakan telepon seluler untuk mencari referensi atau bahan yang berkaitan dengan pembahasan rapat.


“Bermain HP ketika rapat, kadang kita juga butuh HP untuk masukan atau referensi ketika rapat sedang berlangsung,” ungkapnya.



Namun, Dedi memberikan batasan tegas. Menurutnya, penggunaan HP yang tidak memiliki kaitan dengan kepentingan rapat tidak diperkenankan.



“Di luar konteks penggunaan HP untuk membantu suksesnya rapat, tentu ini tidak diperkenankan,” tegasnya.



Ia kembali menekankan bahwa penggunaan HP yang tidak berkaitan dengan agenda rapat dinilai kurang etis.



“Intinya, bermain HP tanpa ataupun tidak ada keterkaitannya dengan rapat, tentu kurang etis,” katanya.



Dalam dokumentasi yang diterima media, anggota DPRD Najarudin terlihat menggunakan telepon seluler saat rapat paripurna berlangsung. Dalam video tersebut, layar ponsel yang digunakan tampak sedang menampilkan konten yang diduga berasal dari TikTok.


Media ini telah menghubungi Najarudin untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan HP tersebut, termasuk mengenai aktivitas yang dilakukannya saat rapat berlangsung. Namun hingga berita ini diterbitkan, Najarudin belum memberikan jawaban.




Sorotan berikutnya mengarah pada kemungkinan sanksi apabila perilaku tersebut nantinya terbukti merupakan pelanggaran kode etik.



Dedi mengatakan Badan Kehormatan memiliki mekanisme dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD.



Menurutnya, proses tidak serta-merta langsung berujung pada sanksi. BK terlebih dahulu melakukan komunikasi dan pemanggilan terhadap anggota yang bersangkutan.


“Tentu kita akan melakukan pemanggilan dulu. Pemanggilan, kita komunikasikan dulu,” kata Dedi.



Ia menyebut terdapat tahapan yang harus dilalui BK dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik.



“Rangkaian, rentetan yang harus dilakukan Badan Kehormatan terkait apabila anggota kita melanggar kode etik. Dari melalui pemanggilan, kita mungkin berikan teguran, pembinaan, dan intinya kita ada jenjangnya,” jelasnya.



Saat ditanya apakah sanksi baru diberikan jika perilaku tersebut kembali dilakukan setelah mendapat teguran dan pembinaan, Dedi tidak ingin mendahului proses yang belum dilakukan.



“Ya, jadi langkah pertama kita berkomunikasi dulu, Mas, ke yang terkait,” ujarnya.



Dengan demikian, BK DPRD Pringsewu saat ini masih menempatkan persoalan tersebut sebagai dugaan yang perlu diklarifikasi. Penilaian apakah tindakan anggota DPRD dalam video tersebut benar-benar masuk kategori pelanggaran kode etik akan ditentukan setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi terhadap pihak terkait. (Rhn)