PRINGSEWU — Keberadaan seekor burung murai batu dalam sangkar di area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sedulur Sewu Pringsewu Timur 2, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan.
Burung tersebut ditemukan saat media melakukan pemantauan di lokasi SPPG, Senin (28/9/2026). Sangkar burung terlihat berada di dalam area SPPG, meski berada di luar ruang pengolahan makanan.
Saat media hendak meminta konfirmasi kepada Kepala SPPG terkait keberadaan burung tersebut, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Birma, yang disebut sebagai akuntan SPPG, mengatakan Kepala SPPG sedang tidur karena sebelumnya menjalani shift malam.
"Ka SPPG sedang tidur, habis shift malam," ujar Birma saat ditemui di lokasi.
Media kemudian meminta penjelasan
Birma mengenai keberadaan burung dalam sangkar tersebut.
Pada awalnya, Birma mengatakan tidak ada pihak yang memelihara burung di lingkungan SPPG dan keberadaan burung tersebut tidak diperbolehkan.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai burung murai batu yang secara kasatmata terlihat berada dalam sangkar di area SPPG, Birma memberikan penjelasan lain.
Menurutnya, burung tersebut bukan milik pengelola SPPG, melainkan milik salah seorang pekerja pencuci ompreng yang dititipkan di lokasi untuk dijual.
"Itu bukan dipelihara. Itu punya orang pencuci ompreng, dititipkan di sini untuk dijual," kata Birma.
Keterangan tersebut menjadi perhatian lantaran berdasarkan pantauan media, burung tersebut memang berada dalam sangkar di area SPPG. Sementara informasi yang diperoleh media dari sumber lain menyebutkan, keberadaan burung itu disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan, bukan baru dititipkan dalam waktu singkat.
Burung yang berada di dalam sangkar tersebut diketahui berjenis murai batu, salah satu jenis burung kicau yang memiliki nilai jual tinggi. Untuk jenis dan kualitas tertentu, murai batu dapat diperjualbelikan dengan harga hingga puluhan juta rupiah.
Keberadaan hewan dalam lingkungan SPPG juga patut dikonfirmasi dari sisi standar higiene dan sanitasi, mengingat lokasi tersebut digunakan untuk pengolahan dan penyediaan makanan
program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pedoman Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur aspek lingkungan SPPG, termasuk ketentuan agar lokasi tidak berdekatan dengan kandang hewan peliharaan atau tempat yang dapat memberikan dampak tidak sehat terhadap proses penyajian makanan.
Karena itu, keberadaan burung dalam sangkar di area SPPG Sedulur Sewu tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai sudah berapa lama burung berada di lokasi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah keberadaannya telah diketahui dan diperbolehkan dalam pemeriksaan higiene dan sanitasi SPPG.(rhn)
Komentar
