PRINGSEWU – Berawal dari hubungan utang piutang yang nilainya disebut sekitar Rp6 juta, pasangan warga Kabupaten Pringsewu, Anipudin dan Sriati, kini harus menghadapi gugatan perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan warga yang mengaku memiliki keterbatasan ekonomi dan kini harus berhadapan dengan proses hukum yang tidak sederhana. Merasa membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum, keduanya akhirnya meminta bantuan kepada LBH Ansor Pringsewu.
Kini, pasangan tersebut mendapatkan pendampingan dari tim kuasa hukum M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H., yang menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pihak tergugat, perkara yang bermula dari hubungan utang piutang tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini harus diuji melalui proses persidangan. Pihak tergugat juga menyatakan memiliki sejumlah keberatan terhadap dalil-dalil yang diajukan penggugat dan memilih menyampaikan seluruh pembelaannya melalui jalur hukum yang sah.
LBH Ansor Pringsewu menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan tanpa memandang kondisi ekonomi maupun latar belakang sosial.
Perkara ini pun menjadi gambaran bagaimana masyarakat kecil terkadang harus menghadapi persoalan hukum yang besar dengan kemampuan yang terbatas. Di tengah kondisi tersebut, keberadaan lembaga bantuan hukum dinilai menjadi harapan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Dalam keterangannya, tergugat Anipudin menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu yang telah bersedia memberikan pendampingan hukum kepada dirinya dan keluarga.
"Terus terang, saat gugatan ini datang, kami merasa dunia seperti runtuh. Kami hanya warga biasa dengan kemampuan yang sangat terbatas. Kami sempat bingung harus mengadu ke mana dan meminta pertolongan kepada siapa. Di tengah kondisi yang sulit dan penuh ketidakpastian itu, hadirnya LBH Ansor Pringsewu bagi kami seperti setetes air di tengah kekeringan yang panjang."
Menurut Anipudin, pendampingan yang diberikan bukan hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga menghadirkan harapan bagi keluarganya yang sedang menghadapi persoalan berat.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada LBH Ansor Pringsewu, khususnya Ketua LBH Ansor Pringsewu Bapak Surohman, S.H.,CLA, M. Anthon, S.H., Bapak Billi Firmansyah, S.H., dan Bapak Alvi Aprian, S.H., yang bersedia mendampingi dan membela kami. Kehadiran mereka telah memberikan harapan, semangat, dan keyakinan bahwa warga kecil juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan."
Ia juga berharap masyarakat dapat memberikan dukungan moral agar dirinya dan keluarga tetap kuat menjalani proses hukum yang masih berlangsung.
"Saat semua pintu terasa tertutup, LBH Ansor Pringsewu hadir membuka harapan. Ketika kami merasa sendirian menghadapi persoalan hukum yang besar, mereka datang memberikan pendampingan tanpa melihat siapa kami dan apa yang kami miliki. Bagi keluarga kami, kehadiran LBH Ansor Pringsewu bukan sekadar bantuan hukum, melainkan secercah harapan agar warga kecil tetap bisa berdiri tegak memperjuangkan hak-haknya."
Sementara itu, tim kuasa hukum dari LBH Ansor Pringsewu menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat.
Menurut mereka, seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum harus diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim agar kebenaran materiil dapat terungkap secara objektif.
"Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Namun kami juga memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Semua fakta harus diuji secara terbuka dan objektif melalui mekanisme persidangan yang sah."
LBH Ansor Pringsewu juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara yang sedang berlangsung tersebut kini menjadi perhatian sejumlah kalangan yang menilai bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Karena pada akhirnya, keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang kuat, tetapi juga harus dapat dirasakan oleh warga kecil yang sedang berjuang mempertahankan hak-haknya di hadapan hukum.(Tim)
#LBHAnsorPringsewu #Pringsewu #WargaMencariKeadilan #KeadilanUntukSemua #BantuanHukum #AksesKeadilan #PengadilanNegeriKotaAgung #Anipudin #Sriati #MAnthonSH #BilliFirmansyahSH #AlviAprianSH #BeritaPringsewu #InfoPringsewu #Lampung #AdvokatIndonesia #LBHAnsor #SuaraWargaKecil #PerjuanganKeadilan #KabarPringsewu #NewsLampung #ViralPringsewu
Komentar