Pringsewu – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Pringsewu, Edy Erwanto, secara resmi angkat bicara menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media daring terkait dugaan pemerasan dan intimidasi yang menyeret nama GRIB Jaya di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Dalam keterangannya, Edy Erwanto menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak utuh dan tidak berimbang, karena tidak lebih dahulu mengonfirmasi kepada organisasi, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah GRIB Jaya terlibat dalam dugaan tindak pidana yang diberitakan.
Edy menjelaskan secara rinci bahwa dua orang yang disebut dalam pemberitaan memang tercatat sebagai anggota GRIB Jaya, namun tidak pernah melakukan tindakan pemerasan, intimidasi, atau permintaan uang kepada sekolah, pondok pesantren, maupun pihak mana pun sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami sudah melakukan klarifikasi internal. Benar, dua nama yang disebut itu adalah anggota GRIB Jaya, tetapi tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana ditulis dalam pemberitaan. Tidak ada instruksi organisasi, tidak ada tindakan organisasi, dan tidak ada bukti permintaan uang,” tegas Edy Erwanto, Senin (09/02/2026).
Ia menambahkan bahwa setiap anggota GRIB Jaya terikat pada aturan organisasi, dan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi, bukan otomatis menjadi tanggung jawab organisasi.
Lebih lanjut, Edy Erwanto meluruskan pernyataan dalam pemberitaan yang menyebut adanya sosok yang mengaku sebagai “Panglima LSM GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu”.
Menurut Edy, orang yang mengaku sebagai panglima GRIB Jaya dalam pemberitaan tersebut bukan anggota GRIB Jaya, tidak tercatat dalam struktur organisasi, dan tidak memiliki legal standing untuk memberikan pernyataan atas nama GRIB Jaya.
Bahkan, yang bersangkutan telah dinonaktifkan secara resmi dari jabatan dan keanggotaan organisasi.
Penonaktifan tersebut, kata Edy, dibuktikan dengan dokumen resmi organisasi, yakni:
Surat Pemberitahuan DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu
Nomor: 041/DPC-GRIB/PSW/XII/2025
Tanggal: 7 Desember 2025
Perihal: Penonaktifan Jabatan dan Keanggotaan
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa yang bersangkutan dinonaktifkan terhitung sejak tanggal 7 Desember 2025, sehingga segala pernyataan, tindakan, maupun pengakuan setelah tanggal tersebut bukan merupakan sikap resmi GRIB Jaya.
“Sejak tanggal 7 Desember 2025, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak, kewenangan, maupun legitimasi organisasi. Jadi keliru besar jika masih disebut atau mengatasnamakan GRIB Jaya,” jelas Edy.
Edy Erwanto menegaskan bahwa mengaku atau mencatut nama organisasi tanpa kewenangan merupakan perbuatan yang berimplikasi hukum.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai:
Perbuatan melawan hukum karena menggunakan identitas organisasi tanpa hak;
Penyesatan publik yang merugikan nama baik organisasi.
Secara normatif, perbuatan pencatutan nama dapat dikaitkan dengan:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila pencatutan nama digunakan untuk memperoleh keuntungan;
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, apabila disertai penggunaan atribut, jabatan, atau identitas palsu;
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menegaskan bahwa setiap ormas memiliki struktur dan kewenangan yang sah, serta melarang pihak di luar struktur bertindak atas nama organisasi.
“Organisasi tidak boleh dipakai sebagai tameng. Mencatut nama GRIB Jaya adalah perbuatan yang salah secara hukum dan etika,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu menyampaikan peringatan keras kepada pihak mana pun agar:
Tidak mencatut atau mengatasnamakan GRIB Jaya tanpa kewenangan;
Tidak membangun narasi yang menyerang kehormatan organisasi tanpa klarifikasi;
Menjunjung tinggi prinsip hukum dan etika, termasuk dalam pemberitaan.
Edy Erwanto menegaskan bahwa GRIB Jaya tidak anti kritik, namun menolak keras pemberitaan yang menggiring opini dan merugikan nama baik organisasi.
Menutup pernyataannya, Edy Erwanto menegaskan bahwa GRIB Jaya Pringsewu mendukung penegakan hukum dan kebebasan pers yang bertanggung jawab, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
“Kami terbuka terhadap proses hukum dan klarifikasi. Tetapi kami juga akan menjaga marwah organisasi dari pencatutan nama dan pemberitaan yang tidak akurat,” pungkasnya.
Komentar