Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Kecamatan Way Khilau, LMPP Pesawaran Desak Audit dan Klarifikasi dari UPT Pendidikan

Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Kecamatan Way Khilau, LMPP Pesawaran Desak Audit dan Klarifikasi dari UPT Pendidikan

Penayasa
Kamis, 06 November 2025

Pesawaran | penayasa.id
Aroma ketidakwajaran kembali menyeruak dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Indikasi penyimpangan itu mencuat setelah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Pesawaran mengirimkan surat resmi konfirmasi dan klarifikasi kepada Koordinator Kecamatan (Korwil) dan UPT Pendidikan Way Khilau, tertanggal 29 Oktober 2025.

Surat bernomor 0139/MARCAB/ORMAS-LMPP/PESAWARAN/X/2025 itu berisi hasil temuan awal dan rencana tindak lanjut organisasi terhadap dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) serta penggunaan dana yang tidak sesuai juknis BOS di beberapa sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Way Khilau.

Dalam surat tersebut, LMPP mengurai secara detail beberapa temuan indikatif, di antaranya:

1. Dugaan penggelembungan anggaran administrasi satuan pendidikan.
Berdasarkan realisasi penggunaan BOS, ditemukan penggunaan dana administrasi yang tidak proporsional dengan ketentuan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 tentang Juknis BOS, khususnya Pasal 12(2) dan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3(1) tentang prinsip efisiensi anggaran.


2. Pembengkakan anggaran pemeliharaan sarana prasarana.
Ditemukan adanya pembelanjaan yang tidak didukung bukti fisik memadai (foto sebelum-sesudah, invoice, dan berita acara), bertentangan dengan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12(3) serta PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPJ Keuangan Negara.


3. Dugaan siswa fiktif dan kelebihan salur dana BOS.
LMPP melakukan pembandingan data Dapodik semester ganjil dan genap dan menemukan ketidaksesuaian jumlah siswa dengan kondisi riil di sekolah. Ada perbedaan signifikan antara data semester ganjil dan genap, termasuk indikasi siswa "tiba-tiba hilang atau bertambah tanpa alasan jelas".


4. Dugaan mark-up dan/atau fiktifitas pengadaan.
Beberapa kegiatan dan pengadaan barang diduga mengalami pembengkakan harga atau bahkan tidak terealisasi sesuai dokumen pelaporan.

Sebagai dasar analisis, surat tersebut mengutip sejumlah ketentuan hukum yang relevan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan fokus pada:

Pasal 2 ayat (1): perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 12 huruf b: larangan gratifikasi bagi pejabat publik.



Ancaman pidana atas pelanggaran pasal-pasal tersebut meliputi hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ketua harian LMPP Pesawaran, Robinson, menegaskan dalam surat tersebut bahwa langkah konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam mengawasi tata kelola pendidikan.

“Kami memberi ruang klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah dan UPT terkait sebelum melakukan eskalasi pelaporan kepada instansi berwenang,” tegas Robinson.



Adapun lembaga yang akan menjadi tujuan pelaporan lanjutan bila tidak ada tanggapan antara lain:

Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek,

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi, dan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian.

Sebagai bagian dari prinsip berita berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Korwil K3S Kecamatan Way Khilau melalui pesan WhatsApp pada 2 November 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Langkah LMPP Pesawaran ini mendapat perhatian luas karena menyangkut akuntabilitas dana pendidikan publik. Jika dugaan yang diuraikan terbukti, maka potensi pelanggaran tidak hanya melibatkan aspek administratif, tetapi juga menyentuh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan PP Keuangan Negara.

Masyarakat pun berharap pihak UPT dan sekolah-sekolah terkait segera memberikan klarifikasi terbuka, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan BOS di Kecamatan Way Khilau.