PRINGSEWU — Pengelolaan Dana Desa di Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, kembali menuai sorotan serius. Hasil investigasi tim media menemukan indikasi kuat dugaan ketidaksesuaian antara data anggaran resmi dengan kondisi riil di lapangan, khususnya pada program pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah yang tercatat dianggarkan berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2020.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh awak media, pada tahun anggaran 2019 program tersebut tercatat dianggarkan sebanyak empat kali dengan total nilai ratusan juta rupiah, masing-masing sebesar Rp356.810.000, Rp102.300.000, Rp87.943.000, dan Rp116.275.000. Tak berhenti di situ, pada tahun 2020, anggaran serupa kembali muncul dengan nilai Rp149.085.000.
Jika ditotal, anggaran sistem pembuangan air limbah yang tercatat selama dua tahun itu mencapai lebih dari Rp800 juta, angka yang tergolong signifikan jika dibandingkan dengan pagu Dana Desa Pekon Kemilin tahun 2019 sebesar Rp1.245.626.000 dan tahun 2020 sebesar Rp1.230.448.000.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
Tim media melakukan penelusuran langsung dengan mewawancarai sejumlah warga di berbagai dusun. Mayoritas warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah melihat adanya program pembangunan sistem pembuangan air limbah sebagaimana tercantum dalam data anggaran.
“Setahu saya tidak ada pembangunan itu. Kalau saluran limbah khusus, saya tidak pernah lihat,” ujar seorang warga Dusun 3 saat ditemui awak media, Selasa, (13/1/2026). Warga lain bahkan mengaku lupa atau tidak paham pernah ada program tersebut, meskipun nilai anggarannya terbilang besar.
Keterangan serupa juga disampaikan Ujir, Kepala Dusun yang menjabat pada periode 2013–2019. Ia menyatakan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah ada program pembangunan sistem pembuangan air limbah dengan skema dan nilai sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.
Sementara itu, Mukti Ali, Kepala Dusun 2 yang menjabat sejak 2019 hingga 2025, menyampaikan bahwa pada tahun 2019 kegiatan yang ia ketahui hanya berupa pembangunan sumur bor sebanyak empat titik serta rabat beton di empat titik. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya program besar terkait sistem pembuangan air limbah.
Memang terdapat keterangan dari beberapa warga mengenai adanya program septic tank (sepiteng) untuk warga, namun skalanya dinilai sangat minim. Warga menyebut bantuan yang diterima hanya berupa dua sak semen, satu closet, serta pipa paralon ukuran 3 inci sepanjang kurang lebih empat meter. Hingga kini, jumlah penerima dan nilai realisasi program tersebut belum diketahui secara pasti dan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang tercatat.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya program fiktif atau realisasi yang tidak sesuai dengan besaran anggaran, baik dari sisi volume pekerjaan, kualitas, maupun dampak manfaat bagi masyarakat.
Seorang pengamat kebijakan publik dan tata kelola desa yang dimintai pandangan menilai, pola penganggaran berulang dengan objek kegiatan yang sama dan minim jejak fisik di lapangan patut diduga sebagai modus operandi pengelolaan anggaran yang tidak sehat, seperti penggelembungan anggaran, pemecahan paket kegiatan, atau pencatatan administratif tanpa realisasi nyata.
“Jika kegiatan dianggarkan berkali-kali namun masyarakat dan aparat dusun tidak mengetahui atau tidak merasakan manfaatnya, maka ini alarm serius. Aparat penegak hukum perlu turun langsung untuk memeriksa dokumen, pelaksanaan, hingga aliran anggarannya,” ujarnya.
Sejumlah warga Pekon Kemilin juga menyampaikan harapan agar kasus ini tidak dibiarkan mengendap. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Inspektorat, Unit Tipikor Polres, hingga Kejaksaan Negeri, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengusut dugaan tersebut hingga tuntas.
Secara hukum, dugaan penyimpangan Dana Desa tetap dapat diproses. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa tindak pidana korupsi memiliki masa daluwarsa yang panjang, terlebih jika menimbulkan kerugian keuangan negara dan belum pernah diproses secara hukum.
Mirisnya, Dana Desa yang setiap tahun digelontorkan dengan nilai yang tidak sedikit sejatinya diharapkan mampu menghadirkan pembangunan nyata, infrastruktur yang dirasakan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Namun, fakta yang terungkap di Pekon Kemilin justru memperlihatkan kondisi sebaliknya: anggaran besar, manfaat nyaris tak terlihat. (Tim)
Komentar