Anggaran BUMDes Pekon Gemah Ripah Diduga Tak Transparan, Pernyataan Pengurus Tak Sinkron

Anggaran BUMDes Pekon Gemah Ripah Diduga Tak Transparan, Pernyataan Pengurus Tak Sinkron

Penayasa
Rabu, 14 Januari 2026

 




PRINGSEWU, penayasa.id – Dugaan tidak transparannya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan publik pada tahun 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat setempat kepada awak media pada Rabu (14/01/2025).



Warga yang enggan disebutkan identitasnya meminta awak media melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan BUMDes Pekon Gemah Ripah. Masyarakat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran BUMDes yang bersumber dari Dana Desa (DD).



Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media mendatangi Pekon Gemah Ripah dan menemui Muhtar, selaku Bendahara Pekon Gemah Ripah. Kepada awak media, Muhtar menjelaskan bahwa anggaran Dana Desa untuk BUMDes tahun 2025 sebesar Rp100.000.000.


“Anggaran Dana Desa untuk BUMDes tahun 2025 sebesar seratus juta rupiah. Dana tersebut ditransfer melalui rekening pekon, kemudian diteruskan ke rekening BUMDes,” ujar Muhtar.



Selanjutnya, awak media mendatangi kediaman Sobri Nuryadin, selaku Ketua BUMDes Pekon Gemah Ripah. Dalam keterangannya, Sobri menyampaikan bahwa dana yang ia terima tidak sebesar Rp100 juta sebagaimana disampaikan Bendahara Pekon.


“Dana yang saya terima dari Pemerintah Pekon untuk BUMDes sebesar enam puluh lima juta rupiah,” ungkap Sobri.



Sobri juga menjelaskan bahwa dari dana tersebut, sebesar Rp35.000.000 telah disalurkan kepada pengelola usaha.

“Dana yang sudah diberikan kepada pengelola usaha sebesar tiga puluh lima juta rupiah,” jelasnya.



Lebih lanjut, Sobri mengakui bahwa sisa dana masih tersimpan di rekening BUMDes.

“Saat ini masih ada saldo di rekening BUMDes sekitar tiga puluh juta rupiah,” tambahnya.



Usaha BUMDes tersebut bergerak di bidang perikanan pembesaran ikan lele, yang dikelola oleh Tarmono, warga Pekon Gemah Ripah. Saat ditemui awak media, Tarmono mengaku hanya menerima bantuan berupa bibit ikan lele sebanyak 200 gelas untuk dua kolam, dengan harga sekitar Rp20.000 per gelas.



Perbedaan keterangan antara Bendahara Pekon dan Ketua BUMDes terkait nominal anggaran, penyaluran, serta sisa dana di rekening BUMDes tersebut menimbulkan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Pekon Gemah Ripah.





Seorang pengamat kebijakan publik menilai, perbedaan data dan keterangan antar pengelola anggaran desa merupakan indikator lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.


“Jika anggaran bersumber dari Dana Desa tidak dapat dijelaskan secara utuh, rinci, dan konsisten, maka hal itu patut diduga sebagai pelanggaran administrasi keuangan. Bahkan, jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau potensi kerugian negara, dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar pengamat tersebut.




Atas kondisi tersebut, awak media mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk segera turun melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Pekon Gemah Ripah.

Selain itu, awak media juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan tuntas, guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran BUMDes tersebut.



Berpotensi Melanggar UU Tipikor

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka peristiwa ini berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)