TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI DPO — KEJATI LAMPUNG DAN KEJARI PESAWARAN BERHASIL AMANKAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DANA GADIS PESAWARAN

TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI DPO — KEJATI LAMPUNG DAN KEJARI PESAWARAN BERHASIL AMANKAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DANA GADIS PESAWARAN

Penayasa
Sabtu, 04 Oktober 2025

Penayasa.id, BANDAR LAMPUNG — 4 Oktober 2025.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Intelijen Kejati Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S bin K, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada BUMDes “Maju Jaya” Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan desa dan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Melalui pemantauan intensif dan kerja intelijen yang terukur, tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya pada hari ini. Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Pesawaran untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti menegakkan hukum terhadap siapa pun yang berupaya melarikan diri dari proses peradilan.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO — di manapun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya,” tegas pihak Kejati Lampung.



Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa upaya pelacakan, penangkapan, dan penegakan hukum terhadap para buronan merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
Konsistensi ini menunjukkan bahwa fungsi intelijen kejaksaan berperan sentral dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Melalui langkah tegas dan terukur ini, Kejaksaan kembali menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar simbol keadilan, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara.

“Keadilan tidak bisa ditunda, dan hukum tidak bisa dihindari.”

Bandar Lampung, 4 Oktober 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

RICKY RAMADHAN, S.H., M.H.

📞 Kontak Informasi:
Kasi Penkum Kejati Lampung — 0811 7237 799
📧 Email: penkumkjtlampung@gmail.com