Penayasa.id, Pringsewu – Penjualan obat keras secara bebas tanpa resep dokter ternyata masih marak di Kabupaten Pringsewu. Investigasi wartawan menemukan setidaknya dua apotek di wilayah setempat yang dengan mudah menjual antibiotik Amoxicillin dan Cefadroxil tanpa menanyakan resep dokter, meski jelas-jelas aturan melarang praktik tersebut.
Dalam pantauan, wartawan mencoba membeli antibiotik dengan menyebutkan nama obat. Petugas apotek langsung menyerahkan obat tanpa prosedur pemeriksaan resep. Praktik ini seakan menjadi rahasia umum, di mana obat keras bisa dibeli layaknya obat bebas.
“Sering beli antibiotik di apotek mana saja nggak pernah diminta resep, asal bilang mau beli. Padahal obat keras, kan,” ujar seorang warga Pringsewu yang enggan disebut namanya, Rabu (10/9/2025).
Menurut UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 919/MENKES/PER/X/1993, obat keras ditandai dengan lingkaran merah berhuruf “K” dan wajib ditebus dengan resep dokter. Penjual obat keras tanpa resep bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Obat keras yang sering dijual bebas di pasaran:
Amoxicillin
Cefadroxil
Ciprofloxacin
Doxycycline
Dexamethasone
Obat penenang (Diazepam, Alprazolam)
Pengawasan peredaran obat berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Seksi Farmasi dan Alkes, dengan dukungan BPOM dan kepolisian jika ada unsur pidana. Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya kontrol distribusi obat, membuat aturan farmasi seolah hanya tertulis di atas kertas.(Rhn)
Komentar