Disebut Langgar Kode Etik, ini kata Seorang Advokat di Lampung yang Dilaporkan Keluarga Mantan Klien ke Dewan Pengawas KAI

Disebut Langgar Kode Etik, ini kata Seorang Advokat di Lampung yang Dilaporkan Keluarga Mantan Klien ke Dewan Pengawas KAI

Penayasa
Sabtu, 02 Agustus 2025

Penayasa.id, Bandar Lampung – Seorang advokat berinisial Lu, yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Wilayah Lampung, dilaporkan oleh keluarga mantan kliennya ke Dewan Pengawas KAI atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ay, kakak kandung dari AH, mantan klien Lu yang sempat ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan materai.

Menurut keterangan tertulis dari Ay, AH yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat, ditahan sejak 1 Juli 2025. Pihak keluarga kemudian menunjuk Lu sebagai kuasa hukum pada 7 Juli 2025 dan menyerahkan uang sebesar Rp120 juta untuk penanganan perkara tersebut.

Namun, pihak keluarga menilai tidak ada langkah signifikan yang dilakukan oleh Lu sejak penandatanganan surat kuasa.

“Sejak tanda tangan surat kuasa dan pemberian uang Rp120 juta, belum ada pergerakan. Apakah mau penangguhan atau langkah lain, kami tidak melihat tindakannya,” ujar Ay.

Ay yang tinggal di Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, menyebut bahwa akhirnya keluarga berinisiatif sendiri mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan AH. Permohonan tersebut diklaim berhasil, dan penahanan terhadap AH ditangguhkan pada 25 Juli 2025.

Karena merasa tidak mendapatkan layanan hukum secara profesional, keluarga meminta pengembalian dana yang telah diserahkan. Namun menurut Ay, Lu menolak mengembalikan dana tersebut dengan alasan telah digunakan untuk kepentingan penanganan perkara.

“Kami tidak mengeluarkan uang untuk penangguhan. Karena adik kami memang layak ditangguhkan berdasarkan kondisi kesehatannya. Ini murni usaha kami sendiri, bukan karena dia (Lu),” tambah Ay.

Atas dasar itu, pihak keluarga melaporkan Lu ke Dewan Pengawas KAI dan meminta agar proses etik dijalankan, termasuk permintaan pengembalian dana yang telah diserahkan.

Tanggapan Mantan Kuasa Hukum

Dikonfirmasi secara terpisah pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Lu membenarkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp120 juta dari pihak keluarga AH. Ia menegaskan bahwa dana tersebut digunakan dalam rangka penanganan perkara.

“Memang benar saya menerima uang tersebut. Saya gunakan untuk membantu proses penanganan perkara,” kata Lu.

Ia juga membantah tuduhan tidak melakukan tindakan hukum. Menurutnya, sejumlah upaya telah dilakukan, termasuk komunikasi intens dengan istri AH terkait proses hukum yang berjalan.

“Saya selalu berkomunikasi dengan pihak AH, terutama istrinya, termasuk membahas upaya penangguhan penahanan,” ujar Lu.

Lu mengaku terkejut saat mengetahui adanya pencabutan surat kuasa oleh pihak keluarga dan tidak memahami alasan pencabutan tersebut.

“Tiba-tiba saya kaget ada pencabutan surat kuasa. Tapi saya menghargai keputusan mereka,” tandasnya.

Menanggapi laporan ke Dewan Pengawas KAI, Lu menyatakan siap menghadapi proses etik tersebut.

“Silakan saja kalau memang mereka ingin melaporkan. Karena saya selama ini berhubungan langsung dengan AH dan keluarganya,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses laporan tersebut masih bergulir di internal Dewan Pengawas KAI.