Lahan Fasum Beralih Jadi SHM Pribadi, Pejabat Terkait Cuci Tangan

Lahan Fasum Beralih Jadi SHM Pribadi, Pejabat Terkait Cuci Tangan

Penayasa
Kamis, 22 Oktober 2026

 



PRINGSEWU — Sebuah lahan yang secara hukum tertulis jelas sebagai fasilitas umum, entah bagaimana caranya berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan. Di atasnya kini berdiri kokoh bangunan rumah tinggal dua lantai. Warga bahkan pernah diminta menandatangani pelepasan lahan itu dengan alasan uang hasil penjualannya akan disedekahkan. Namun saat dimintai penjelasan, pihak yang namanya tertera di dokumen resmi justru berdalih tidak punya kewenangan.


 

Faktanya, berdasarkan IMB Induk Nomor 503/053/D.14/640/VII/2018 tertanggal 30 Juli 2018, area tersebut ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas sosial. Namun kini lahan seluas 135 meter persegi itu telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan dengan Nomor Identifikasi Bidang 01372.



 

Farhan, salah satu warga perumahan, Kamis (22/10/2026), mengaku pernah dimintai tanda tangan terkait persetujuan penjualan lahan tersebut.



 

"Saya memang dimintai tanda tangan untuk persetujuan menjual lahan yang akan digunakan sebagai fasilitas umum. Uang hasil penjualannya katanya disedekahkan ke masjid sekitar, tapi berapa nominalnya, tidak diberitahukan kepada kami," ujar Farhan.



 

Yang mencolok, nama Nuril Firdaus tertera jelas dalam dokumen IMB terkait. Warga juga secara konsisten menyebut Nuril adalah pihak yang mengelola perumahan tersebut sejak awal. Kini Nuril menjabat sebagai Kasubag Umum RSUD Pringsewu. Namun saat dikonfirmasi, ia menolak memberikan penjelasan apa pun.



 

"Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab. Langsung ke pengelolanya saja, PT Lucky Arya. Mohon maaf," katanya singkat. 



 

Pengaduan yang masuk juga mencatat sejumlah kejanggalan lain. Beberapa unit rumah subsidi terindikasi disewakan secara komersial, dibiarkan kosong dalam waktu lama, serta ditemukan kualitas konstruksi yang dinilai di bawah standar regulasi.

 



Kasus ini telah dilaporkan melalui sistem SP4N-LAPOR! dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu. Surat pengaduan juga telah dikirimkan kepada delapan instansi terkait lainnya, termasuk BPN Provinsi Lampung, Dinas PUPR Pringsewu, Satpol PP, serta pihak perbankan dan BPKP. (Rhn)