KOTA AGUNG — Perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kot di Pengadilan Negeri Kota Agung berakhir dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Dalam informasi amar putusan yang ditampilkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim mengabulkan eksepsi Para Tergugat terkait gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
Majelis hakim kemudian menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Gugatan rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.789.000.
Perkara tersebut melibatkan Anipudin sebagai Tergugat I dan Sriati sebagai Tergugat II, yang mendapat pendampingan hukum dari LBH Ansor Pringsewu melalui tim kuasa hukum M. Anthon, S.H., Alvi Aprian, S.H., dan Billi Firmansyah, S.H.
Atas putusan tersebut, Anipudin dan Sriati menyampaikan apresiasi kepada LBH Ansor Pringsewu serta tim kuasa hukum yang telah mendampingi mereka selama proses persidangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan seluruh tim kuasa hukum yang telah mendampingi kami selama proses perkara ini. Kami bersyukur atas putusan yang telah dibacakan,” ujar Anipudin dan Sriati.
Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, juga menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menegaskan, pendampingan hukum merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan tetap menghormati seluruh pihak.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan yang telah dibacakan. Bagi LBH Ansor Pringsewu, pendampingan hukum bukan sekadar perkara menang atau kalah, tetapi amanah untuk memberikan pelayanan hukum secara profesional dan bermartabat,” kata Surohman.
Ia juga mengapresiasi kerja tim kuasa hukum serta dukungan berbagai pihak selama proses perkara berlangsung.
Surohman menambahkan, hasil putusan tersebut diterima dengan rasa syukur dan tetap menghormati proses serta lembaga peradilan.
Adapun salinan putusan lengkap belum tersedia pada halaman SIPP yang ditampilkan. Karena itu, pertimbangan hukum majelis hakim secara lengkap masih perlu merujuk pada salinan resmi putusan.
Dalam konteks hukum acara perdata, putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya persoalan formil. Putusan tersebut tidak serta-merta berarti pokok materi sengketa telah dinyatakan menang atau kalah.
Komentar