Pringsewu – Menjelang musim mudik Lebaran, kekhawatiran meninggalkan rumah dalam keadaan kosong kerap dirasakan sebagian masyarakat. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang hendak pulang ke kampung halaman, Polres Pringsewu membuka layanan penitipan kendaraan bermotor dan barang berharga secara gratis.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode mudik Idul Fitri 1447 Hijriah dengan mendatangi Polres Pringsewu maupun Polsek jajaran.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kasi Humas AKP Priyono menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat agar mereka bisa mudik dengan tenang tanpa dihantui rasa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan.
“Bagi masyarakat yang akan mudik dan khawatir kendaraannya ditinggal di rumah, Polres Pringsewu bersama Polsek jajaran menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis dengan pengamanan selama 24 jam,” ujar AKP Priyono pada Jumat (6/3/2026)
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menitipkan sepeda motor maupun kendaraan lainnya di kantor polisi terdekat. Seluruh kendaraan yang dititipkan akan ditempatkan di area yang aman dan berada dalam pengawasan petugas.
Adapun syarat penitipan terbilang cukup mudah. Warga hanya perlu membawa identitas diri, STNK atau bukti kepemilikan kendaraan, serta mengisi formulir penitipan yang telah disediakan oleh petugas.
Selain memberikan jaminan keamanan, layanan ini juga dipastikan tidak dipungut biaya atau gratis bagi seluruh masyarakat.
AKP Priyono berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga perjalanan mudik menjadi lebih aman dan nyaman.
“Silakan masyarakat memanfaatkan layanan ini. Tujuannya agar warga bisa menjalani mudik dengan tenang, sementara kendaraan tetap aman dalam pengawasan kepolisian,” pungkasnya. (*)
Komentar
