Pesawaran, 26 Februari 2026 – Dugaan praktik penipuan dengan modus gadai sawah menyeret seorang pria berinisial MR ke ranah hukum. Ia resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/51/II/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 Februari 2026.
Perkara ini bermula pada 8 November 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Pelapor, Sohib K, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada terlapor dalam skema gadai sawah yang saat itu disebut berjumlah empat petak di Desa Gunung Sari.
Namun dalam perkembangannya, pelapor menyatakan bahwa objek sawah yang secara fisik dikuasai dan ditunjukkan diduga hanya satu petak. Perbedaan antara penyebutan jumlah lahan dalam kesepakatan dengan kondisi riil di lapangan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar laporan.
Dalam kesepakatan yang disampaikan pelapor, sawah tetap dikelola oleh terlapor dengan pembagian hasil panen sebesar 9 kwintal gabah setiap musim panen hingga uang gadai dikembalikan penuh.
Realisasi yang terjadi disebut tidak sesuai. Pelapor menyatakan hanya menerima hasil satu kali panen, sementara musim berikutnya tidak lagi diberikan. Hingga Februari 2026, dana pokok Rp25 juta disebut belum juga dikembalikan.
Situasi semakin berkembang setelah muncul dugaan bahwa objek sawah yang sama juga ditawarkan atau digadaikan kepada pihak lain. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman oleh penyidik.
Kuasa hukum korban menilai perkara ini tidak dapat dipandang sekadar persoalan wanprestasi perdata apabila terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal perjanjian, termasuk terkait penyebutan jumlah dan status objek lahan.
Menurutnya, ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan orang lain menyerahkan sesuatu dapat dipidana.
“Apabila terbukti terdapat perbedaan antara fakta objek di lapangan dengan yang disampaikan saat perjanjian, dan hal itu memengaruhi keputusan korban menyerahkan uang, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru,” ujar kuasa hukum korban.
Ia menegaskan proses pembuktian sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik dan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian materiil. Di lingkungan pedesaan, sawah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga simbol keberlanjutan hidup dan kehormatan keluarga. Ketika muncul dugaan perbedaan informasi mengenai luas dan jumlah lahan, dampaknya dapat meluas pada relasi sosial di masyarakat.
Korban mengaku mengalami tekanan psikologis akibat ketidakpastian pengembalian dana serta berkembangnya pembicaraan di lingkungan sekitar. Kepercayaan yang sebelumnya terbangun melalui hubungan personal berubah menjadi kecurigaan dan jarak sosial.
Di sisi lain, beredarnya informasi bahwa terlapor memiliki hubungan keluarga dengan seorang ASN yang menjabat kepala sekolah turut memunculkan dinamika sosial. Hingga kini tidak terdapat keterangan resmi yang menyatakan keterlibatan pihak tersebut dalam laporan, namun isu tersebut tetap menjadi bahan pembicaraan warga.
Situasi ini dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak segera mendapatkan kejelasan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Pesawaran masih melakukan tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Komentar