Samarinda, Penayasa.id – Empat mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda divonis masing-masing satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (11/5/2026). Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara perakitan bom molotov yang berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi di gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada 1 September 2025 lalu.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fathur Rochman, didampingi Hakim Anggota Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Achmad Ridhwan dan Marianus Handani dalam perkara nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr, serta Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar dalam perkara nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti terlibat dalam perakitan bom molotov yang diduga akan digunakan dalam rangkaian aksi demonstrasi di DPRD Kaltim. Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan sebelum menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Dugis, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Menurutnya, pertimbangan hakim dalam perkara tersebut sudah cukup komprehensif dan mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
“Pertimbangan majelis hakim sebenarnya sudah cukup komprehensif,” kata Paulus kepada wartawan usai sidang.
Meski demikian, Paulus mengaku masih memiliki sejumlah catatan terhadap perkara tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian tim kuasa hukum ialah terkait adanya dua orang lain yang disebut dalam fakta persidangan dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ia menilai, dua DPO tersebut memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa yang menyeret empat mahasiswa Unmul ke meja hijau.
“Dalam amar putusan dan pertimbangan majelis hakim ternyata ada otak-otak dari tindakan yang akan dilakukan, yaitu terhadap dua DPO,” ujarnya.
Karena itu, Paulus berharap aparat penegak hukum dapat melanjutkan proses pengungkapan terhadap dua orang yang masih buron tersebut. Menurutnya, proses hukum seharusnya tidak berhenti hanya pada empat mahasiswa yang telah dijatuhi hukuman.
Ia menambahkan, pengungkapan terhadap pihak lain yang diduga terlibat penting dilakukan untuk memberikan kejelasan dan rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut.
Terlepas dari sejumlah catatan yang disampaikan, Paulus tetap memberikan apresiasi kepada majelis hakim dan pihak kejaksaan yang dinilai telah menjalankan proses persidangan secara profesional sejak awal hingga putusan dibacakan.
“Kami berterima kasih kepada pengadilan dan pihak kejaksaan yang sudah secara profesional mengikuti sidang ini,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Samarinda setelah aparat mengungkap dugaan perakitan bom molotov yang dikaitkan dengan rencana aksi demonstrasi mahasiswa di DPRD Kaltim. Proses persidangan berlangsung dalam beberapa agenda sidang dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis: Himawan
Komentar
