Samarinda, Penayasa.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dayang Donna Walfiaries Tania alias Donna Farouk dalam perkara korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Senin (11/05/2026).
Majelis hakim menyatakan Donna Farouk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dan perpanjangan IUP di Kalimantan Timur. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Radityo Baskoro, mengatakan bahwa putri mendiang mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, itu terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap pengurusan izin tambang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Radityo Baskoro saat membacakan amar putusan di ruang sidang Letjen TNI Ali Said, Pengadilan Tipikor Samarinda.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pid.sus-TPK/2026/PN Smr.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Donna Farouk dengan hukuman 6 tahun dan 10 bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga sebelumnya menuntut terdakwa membayar denda dan uang pengganti sesuai kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut.
Menanggapi putusan majelis hakim, tim jaksa KPK menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Jaksa belum menentukan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Atas putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir,” ujar salah satu jaksa usai persidangan.
Sementara itu, Donna Farouk menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sikap menerima vonis tersebut disampaikan terdakwa setelah sidang pembacaan putusan selesai digelar.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama keluarga mantan orang nomor satu di Kalimantan Timur. Perkara tersebut juga menambah daftar kasus korupsi di sektor pertambangan yang ditangani aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.
Pengurusan IUP sendiri selama ini menjadi salah satu sektor yang rawan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang, terutama di daerah yang memiliki aktivitas pertambangan besar seperti Kalimantan Timur.
Penulis: Himawan
Komentar