PENAYASA.ID – Modus penipuan makin hari makin beragam. Pelaku memanfaatkan celah ketidaktahuan dan kepercayaan masyarakat untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah. Yang paling sering terjadi di lapangan adalah kasus travel umroh bodong, agency kerja ilegal, investasi tanah fiktif, hingga penipuan dengan skema segitiga dalam jual beli.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap soal modus, dasar hukum, dan tips agar tidak menjadi korban, disusun secara edukatif dan sesuai kode etik jurnalistik.
1. Travel Umroh Bodong: Janji Berangkat, Ujungnya Gagal Terbang
๐ Modus:
Menawarkan biaya umroh sangat murah (di bawah harga pasar)
Iming-iming program gratis umroh untuk tokoh agama atau keluarga
Jadwal keberangkatan diundur terus-menerus dengan berbagai alasan
Korban disuruh setor uang lebih dulu dan diajak rekrut orang lain
⚖️ Dasar Hukum:
Pasal 378 KUHP: Penipuan
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
✅ Tips Terhindar:
Cek legalitas travel di sipt.kemenag.go.id
Hindari travel dengan harga terlalu murah tanpa penjelasan logis
Minta bukti pembayaran dan konfirmasi jadwal keberangkatan resmi
2. Agency Kerja Bodong: Janji Gaji Tinggi, Berujung Tipu Muslihat
๐ Modus:
Menawarkan kerja ke luar negeri dengan gaji besar dan proses cepat
Menarik biaya pendaftaran, pelatihan, visa, tapi tak kunjung memberangkatkan
Menggunakan logo dan dokumen palsu mengatasnamakan instansi pemerintah
⚖️ Dasar Hukum:
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 378 KUHP: Penipuan
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bila ada unsur eksploitasi
Komentar